BERITA BEKASI – Terima amplop serangan fajar dari Tim Sukses (Timses) dari salah seorang Calon Anggota Legislatif asal Partai Golkar, warga Babelan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Dapil 5 isi amplopnya Rp50 ribu dengan stiker Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1, Ade Sukron. Ya saya terima buat bukti,” kata Indra, Senin (18/3/2024).
Langkah ini, sambung Indra, bukan untuk mencari sensasi atau panggung melainkan ingin Pemilu diisi dengan kejujuran dan tidak mencederai demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita ingin mendapatkan perwakilan rakyat yang duduk di DPRD atau Legislatif itu berdasarkan pilihan rakyat bukan amplop atau hasil serangan fajar,” sindirnya.
Serangan fajar itu, lanjut Indra terjadi pada Selasa 13 Februari 2024 malam sekitar Pukul 20.30 WIB, karena keesokan harinya Rabu 14 Februari 2024 pencoblosan.
“UU KPU No. 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat (1) setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta,” kata Indra.
Untuk itu, lanjut Indra, dirinya berharap Bawaslu Kabupaten Bekasi bisa menindaklanjuti dengan bukti-bukti yang ada bahwa telah terjadi politik uang di Dapil 5 untuk bisa menjadi Anggota Legislatif.
“Kita juga siap melengkapi saksi maupun bukti lainnya jika diminta pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi. Intinya biar temuan ini bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Hasrul)