LQ Pertanyakan Kepastian Hukum Dalam Perkara Pidana Guru Besar IPB

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

“Namun, hingga kini Prof. Ing Mokoginta dan kawan-kawan selaku korban sekaligus pelapor belum mendapatkan informasi apapun perihal siapa yang ditetapkan tersangka,” terang Nathaniel Hutagaol, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum Prof. Ing Mokoginta.

Niel, sapaan akrabnya pun bertanya-tanya perihal alasan dan hambatan apa yang membuat penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sampai dengan saat ini belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal, kami sudah berkomunikasi dengan Penyidik dan disampaikan bahwa akan dilaksanakan gelar perkara antara Selasa atau Kamis 16-18 Januari 2024 kemarin,” ujarnya.

“Lalu sejak 20 Januari 2024 kami kembali berkomunikasi lagi untuk meminta pemberitahuan hasil gelar, tapi anehnya sampai sekarang belum juga diberitahukan apa hasil gelarnya dan siapa tersangkanya,” tambah Niel.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Terkait hasil gelar perkara, Niel menjelaskan bahwa pihaknya menghormati apapun hasil yang telah diputuskan dalam gelar penetapan tersangka.

“Pada dasarnya kami tetap apresiasi terhadap Kepolisian dalam penetapan tersangka ini kan babak baru dari penanganan perkara yang selama ini seolah terkatung-katung bahkan mandek selama bertahun-tahun,” ungkapnya.

“Tapi akhirnya di Bareskrimlah kami mendapatkan harapan akan keadilan dan kepastian hukum,” sambung Niel.

Hanya saja, kata Niel, pihaknya amat menyayangkan belum diberitahukannya terkait siapa tersangka dalam laporan polisi kami ini.

“Katanya hasil gelar masih perlu disposisi dalam rangka pengawasan dan pengendalian, itu pun prosesnya berjenjang. dari Kanitnya, Kasubditnya, Dirnya, Wakaba hingga Kaba. Ini yang bikin kami semakin bertanya tanya,” tutur Niel heran.

Niel melanjutkan yang lebih menarik bahwa upaya terlapor untuk menghentikan perkara pidana melalui jalur gugatan Perdata sudah kandas karena dalam upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap kliennya ditolak.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

“Sehingga semakin jelas bahwa sertifikat yang digunakan terlapor merupakan sertifikat yang tidak berlaku,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Niel, dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Perdata yang memenangkan klien sudah memperkuat bahwa sertifikat yang berlaku adalah sertifikat klien kami.

“Dan itu mempertegas bahwa sertifikat yang digunakan terlapor diduga kuat dibuat dengan adanya pemalsuan,” imbuhnya.

Kalau mau jujur ngomong, kami sudah sangat penasaran dan gregetan sekali mau tahu hasil gelarnya dan ditambah lagi bahwa upaya hukum luar biasa PK terlapor ditolak.

“Sayangnya, penyidik malah kayak begini, tapi ya mudah-mudahan memang karena persoalan prosedural aja, bukan karena hal lainnya,” pungkas Niel. (Indra)

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki beberapa cabang bisa hubungi di hotline Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111534489 dan email di

lq***********@gm***.com











.

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB