LQ Pertanyakan Kepastian Hukum Dalam Perkara Pidana Guru Besar IPB

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

“Namun, hingga kini Prof. Ing Mokoginta dan kawan-kawan selaku korban sekaligus pelapor belum mendapatkan informasi apapun perihal siapa yang ditetapkan tersangka,” terang Nathaniel Hutagaol, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum Prof. Ing Mokoginta.

Niel, sapaan akrabnya pun bertanya-tanya perihal alasan dan hambatan apa yang membuat penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sampai dengan saat ini belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal, kami sudah berkomunikasi dengan Penyidik dan disampaikan bahwa akan dilaksanakan gelar perkara antara Selasa atau Kamis 16-18 Januari 2024 kemarin,” ujarnya.

“Lalu sejak 20 Januari 2024 kami kembali berkomunikasi lagi untuk meminta pemberitahuan hasil gelar, tapi anehnya sampai sekarang belum juga diberitahukan apa hasil gelarnya dan siapa tersangkanya,” tambah Niel.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Terkait hasil gelar perkara, Niel menjelaskan bahwa pihaknya menghormati apapun hasil yang telah diputuskan dalam gelar penetapan tersangka.

“Pada dasarnya kami tetap apresiasi terhadap Kepolisian dalam penetapan tersangka ini kan babak baru dari penanganan perkara yang selama ini seolah terkatung-katung bahkan mandek selama bertahun-tahun,” ungkapnya.

“Tapi akhirnya di Bareskrimlah kami mendapatkan harapan akan keadilan dan kepastian hukum,” sambung Niel.

Hanya saja, kata Niel, pihaknya amat menyayangkan belum diberitahukannya terkait siapa tersangka dalam laporan polisi kami ini.

“Katanya hasil gelar masih perlu disposisi dalam rangka pengawasan dan pengendalian, itu pun prosesnya berjenjang. dari Kanitnya, Kasubditnya, Dirnya, Wakaba hingga Kaba. Ini yang bikin kami semakin bertanya tanya,” tutur Niel heran.

Niel melanjutkan yang lebih menarik bahwa upaya terlapor untuk menghentikan perkara pidana melalui jalur gugatan Perdata sudah kandas karena dalam upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap kliennya ditolak.

Baca Juga :  PERATIN Mulai Cetak Advokat Berwawasan Teknologi dan Informasi

“Sehingga semakin jelas bahwa sertifikat yang digunakan terlapor merupakan sertifikat yang tidak berlaku,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Niel, dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Perdata yang memenangkan klien sudah memperkuat bahwa sertifikat yang berlaku adalah sertifikat klien kami.

“Dan itu mempertegas bahwa sertifikat yang digunakan terlapor diduga kuat dibuat dengan adanya pemalsuan,” imbuhnya.

Kalau mau jujur ngomong, kami sudah sangat penasaran dan gregetan sekali mau tahu hasil gelarnya dan ditambah lagi bahwa upaya hukum luar biasa PK terlapor ditolak.

“Sayangnya, penyidik malah kayak begini, tapi ya mudah-mudahan memang karena persoalan prosedural aja, bukan karena hal lainnya,” pungkas Niel. (Indra)

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki beberapa cabang bisa hubungi di hotline Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111534489 dan email di [email protected].

Berita Terkait

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal
Alvin Lim Ungkap Mabes Polri Diduga Tekan MA Tolak Praperadilan Panji Gumilang
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:43 WIB

KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:44 WIB

LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal

Senin, 13 Mei 2024 - 17:38 WIB

Alvin Lim Ungkap Mabes Polri Diduga Tekan MA Tolak Praperadilan Panji Gumilang

Senin, 13 Mei 2024 - 17:02 WIB

KEMAH Gaungkan Kolaborasi Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Proyek Conblock di SDN 02 Kebalen, Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

Berita Utama

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Foto: Brigjen DR. Ikhwan Syataria, ST, SE, MM dan Dedy Supriadi

Seputar Bekasi

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Foto: Dedy Supriyadi

Seputar Bekasi

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB