BERITA JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memunculkan dua nama pejabat publik.
Kedua nama itu yakni, advokat kondang Juniver Girsang dan pengusaha nasional, Bambang Soesatyo (Bamsoet) berdasarkan kesaksiam pemilik PT. Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Tan Lie Pin sendiri saksi atas terdakwa Ridwan Djamaluddin mantan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi Tan Lie Pin mengatakan, bahwa Juniver Girsang dan Bamsoet memiliki saham di PT. Khara Nusa Investama yang bergerak dibidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batubara, nikel, selika).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menanyakan kepada saksi Tan Lie Pin, soal siapa saja pemegang saham PT. Khara Nusa Investama (KNI).
“Siapa saja pemegang saham PT. Khara Nusa Investama,” tanya JPU kepada Tan Lie Pin. Kemudian Tan Lie Pin menyebutkan, “Waktu itu awalnya saya dengan Pak Jhon,” kata Lie biasa disapa.
Kemudian Jhon melepaskan sahamnya ke Windu Aji Sutanto. “Saat itu saham Pak Windu sekitar 95,5 persen. Sedangkan saya 4,5 persen,” ujar dia.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Lie bercerita kepada Windu Aji Sutanto agar PT. KNI sebagai pemegang saham PT. LAM.
“Kalau di BAP saudari (Tan Lie Pin), untuk PT. LAM berdiri sejak 21 Januari 2020 saat itu Tan Lie Pin 75 persen dan Glen 25 persen. Kemudian pada Juli 2020 saya 75 persen sedangkan Pak Nanang 25 persen,” papar JPU.
Pada November 2021, sambung JPU, susunan pemegang saham berubah menjadi PT. Khara Nusa Investama sebesar 95,5 persen. Sementara saya 4,5 persen. Betul ya keterangan Ibu,” tanya JPU, “Betul-betul,” jawab Lie.
Selain soal saham, JPU juga menanyakan siapa saja Komisaris di PT. KNI. “Di PT. Khara Nusa Investama siapa saja Komisarisnya,?” tannya JPU lagi.
“Awalnya itu adalah Komisarisnya Pak Jhon. Kemudian diganti oleh Ibu Dwiki. Ibu Dwiki keluar dan diganti oleh Indra Cipta Salim adalah anak saya,” urai Lie.
JPU melanjutkan pembacaan BAP milik saksi Tan Lie Pin, yakni pada Juli 2023 komposisi pengurus dan pemegang saham PT. KNI pun berubah.
“Saya masih 5 persen, Pak Windu memiliki saham PT .KNI 50 persen, Pak Bambang Soesatyo SE juga Komisaris Utama memiliki saham 45 persen. Betu Ibu?”. Saksi Tan Lie Pin menjawab, “betul,”.
Adapun pengurus yang lain Ir. Junaedi Elvis selaku Dirut PT. KNI, Direktur Robert Jovi Kardinal dan Juniver Girsang sebagai Komisaria PT. KNI. “Betul,” tandas Lie di persidangan.
Hingga berita ini ditayangkan, advokat Juniver Girsang belum merespons konfirmasi yang dilayangkan Matafakta.com melalui whatApps. (Sofyan)