Datun Kejari Jakbar & Jakpus Raih Juara l dan II Penyelamat Piutang BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Desember 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakbar dan Jakpus Penyelamat Piutang BPJS Kesehatan

Kejari Jakbar dan Jakpus Penyelamat Piutang BPJS Kesehatan

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Pusat berhasil meraih penghargaan atas capaian penyelamatan iuran tertinggi dalam kategori Kejari sebagai juara l dan II di seluruh Indonesia di Hotel Grand Mercure, Bali pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali menyatakan, pihaknya sebagai juara pertama telah berhasil menarik piutang BPJS Kesehatan dari 148 Badan Usaha (BU) dengan total iuran Rp968.093.865.

“Untuk level Kejari kita sebagai peringakat pertama. Hal itu berdasarkan diinfo dari kantor pusat secara lisan, Jakbar peringkat 1, dari 148 BU dengan total iuran Rp968.093.865,” ujarnya via Whatsaap di Jakarta pada Jumat (8/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anggara pihaknya ketika menarik piutang dari Rp968 juta tersebut, selama penagihan tidak ada masalah dan lancar-lancar saja.

“Selama ini setiap penagihan ke badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan itu lancar saja,” jelasnya.

Sementata itu, Kasi Datun Kajari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan, pihaknya di Datun Jakarta Pusat telah berhasil menarik sebesar Rp929.433.119.

“Kejari Jakarta Pusat Rp929.433.119,” tandasnya singkat via Whatsaap di Jakarta.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, penghargaan tersebut merupakan apresiasi capaian kinerja pengawasan, pemeriksaan dan kepatuhan iuran peserta BPJS Kesehatan 2023.

“Keberhasilan ini dicapai melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum, khususnya Surat Kuasa Khusus atau SKK dalam menangani ketidakpatuhan pemberi kerja,” ujarnya.

Adapun nilai pemulihan tersebut, kata Ade nilai itu masih dimungkinkan atau berpotensi mengalami penambahan, dikarenakan dalam setiap proses negosiasi terdapat jadwal atau skema usulan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha (BU) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai Penerima Kuasa.

Dia menjelaskan, penerima penghargaan dinilai berdasarkan indikator seperti persentase penyelamatan iuran, jumlah piutang yang berhasil diselamatkan dan jumlah SKK yang diajukan.

“Piagam penghargaan diserahkan langsung Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, dr. Fachurrazi kepada Kepala Kejati DKI Jakarta yang diwakili Koordinator Bidang DATUN, Mochamad Iqbal, SH, MH untuk menerima penghargaan atas capaian penyelamatan iuran tertinggi,” jelasnya.

Tak hanya itu, menurut Ade kegiatan ini juga memberikan penghargaan atas capaian penyelamatan iuran terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja dalam kategori Kejaksaan Negeri tertinggi di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan ini menandai dedikasi Kejati DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung program BPJS Kesehatan.

“Kita bangga atas prestasi ini dan semakin memotivasi untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta
Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita ini 206 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Selasa, 30 April 2024 - 02:35 WIB

Gelar Nobar, Pj Walikota Bekasi Apresiasi Timnas U-23 dan Warga Kota Bekasi  

Kamis, 18 April 2024 - 17:38 WIB

Tata Kelola Buruk, Proyek Pengelola Sampah “PSEL” Kota Bekasi Terancam Gagal  

Senin, 15 April 2024 - 15:31 WIB

32 Tahun, Alumni SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo Gelar Reuni Akbar

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:37 WIB

Balitbang Agama Semarang Beberkan Kajia Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:44 WIB

Patgulipat “Pelangan Tetap” Pemenang Tander Proyek Besar di Kota Bekasi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 09:49 WIB

Satgas 53 Kejagung Diduga OTT Kajari Sorong Papua

Selasa, 5 Maret 2024 - 15:42 WIB

Pemkot Bekasi Terima Adipura, Warga: Gimana Persoalan Sampah Dekat Terminal Damri

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB