BERITA BEKASI – Walikota Bekasi berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan Prasaran Sarana Utilitas Umum (PSU), Jumat (17/11/2023).
Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 5 Tahun 2021, tentang penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
“Dalam pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) Walikota dapat melimpahkan kewenangannya kepada Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya,” bunyi dalam Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Perda itupun terdapat tentang beberapa Sanksi Administratif bagi pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban penyediaan dan penyerahan Prasaran Sarana Utilitas Umum atau PSU mulai dari sanksi teguran tertulis selama 3 kali.
Selain itu, pengembang yang nakal bisa masuk dalam daftar hitam dan publikasi masyarakat serta Sanksi Penolakan Pemerintah Daerah atas pengajuan izin yang dilakukan oleh pengembang yang masuk daftar hitam.
Bahkan, pengembang dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) sesuai Pasal 25 Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang PSU yakni pengembang juga dapat dikenakan Sanksi Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Adapun tata cara penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terdapat beberapa tahapan, mulai dari administrasi hingga teknis melalui proses verifikasi.
Pelaksaan proses verifikasi PSU itu sendiri dilalakukan tim verifikasi yang dibentuk oleh Walikota Bekasi. Penyerahan PSU harus melalui Berita Acara Serah Terima (Bast) dari pengembang kepada Pemkot Bekasi.
Sebelumnya, diduga adanya oknum pejabat di Pemkot Bekasi dengan senagaja mempersulit proses penyerahan PSU dari beberapa pengembang Perumahan yang ada di Kota Bekasi.
Sayangnya, beberapa pengembang perumahan yang merasa dipersulit oknum pejabat Pemkot Bekasi itu hingga kini belum bersedia mengungkap siapa oknum yang dimaksud.
Bahkan Pemkot Bekasi sendiri belum berikan keterangan konfirmasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum ASN Pemkot Bekasi. (Dhendi)