BERITA JAKARTA – Kubu Stella Mokoginta Cs selaku terlapor dałam perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat terkiat penguasaan tanah tanpa alas hak dan penyerobotan tanah yang terjadi pada 2017 silam mulai ketar-ketir.
Pasalnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri telah menyatakan akan melaksanakan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Hal itu, disampaikan Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH selaku Penasehat Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Sientje Mokoginta dan kawan-kawan yang merupakan pelapor sekaligus korban dalam perkara dugaan pemalsuan dan penyerobotan yang dilakukan pihak Stella Mokoginta Cs.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Nathan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik bahwa materi pemeriksaan yang didapat dari para pelapor, saksi juga terlapor yang telah dilakukan selama lebih dari satu tahun terakhir ini, kini akan memasuki tahap selanjutnya yaitu gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan penyidik, intinya mereka sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan gelar perkara. Tinggal tunggu Surat Perintah untuk melaksanakan gelarnya aja,” kata Nathan, Rabu (15/11/2023).
Nathan juga menyampaikan bahwa kliennya sangat berharap agar pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, adalah pihak yang memang benar memiliki andil dan keterlibatan dalam melakukan tindak pidana ini.
“Kalau kita bicara materiilnya, kami sangat yakin bahwa sepatutnya semua pihak yang kemerin kami tarik sebagai terlapor, ditingkatkan statusnya jadi tersangka. Karena masing-masing dari mereka ini kan terima surat yang cacat administratifnya,” ungkap Nathan
Padahal, sambung Nathan, dari awal mereka tahu persis kalau itu bukan tanah milik mereka, sehingga setidak-tidaknya mereka bisa menduga kalau sertifikat itu bermasalah.
“Ya, harusnya ditolak dong, balikin. Tapi kenyataannya kan tidak begitu, mereka justru terima saja, bahkan belakangan justru malah klaim kalau itu tanah mereka berdasarkan hibah. Engga bener itu,” tegas Nathan.
Disinggung mengenai dugaan keterlibatan Stella Mokoginta di dalam perkara ini, Nathan menambahkan bahwa justru Stella Mokoginta-lah yang menjadi aktor utamanya.
“Berapa kali kemarin kan sudah kami sampaikan, kenapa kami ngotot sekali mau Stella jadi tersangka, ya karena memang Stella dan suaminya lah yang jadi mastermind di dalam perkara ini,” ulasnya.
“Engga murah loh menerbitkan sertifikat untuk tanah seluas itu, apalagi dengan jangka waktu yang sangat singkat. Kalau engga kaya-kaya banget, engga akan jadi,” tambanya.
Belum lagi, lanjut Nathan, adanya fakta bahwa pihak lawan sampai dengan hari ini masih berusaha mengajukan upaya hukum terhadap kliennya. Padahal, menurut Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sertifikatnya telah dinyatakan batal dan telah dicabut dari peredaran oleh kantor pertanahan.
“Hal ini membuktikan perihal adanya bowheer dalam perkara ini. Nggak akan sulit menebak siapa diantara para terlapor ini yang punya kemampuan finansial sebesar itu,” sindirnya.
Oleh karena itu, Nathan berharap, agar penyidik senantiasa profesional dan objektif dalam menilai keseluruhan rangkaian peristiwa ini agar dapat menarik pihak-pihak yang sepatutnya bertanggung jawab.
“Kami engga mau intervensi, penyidik pun kami pikir sudah paham dan dapat menggambarkan sendiri konstruksi perkaranya. Tinggal sikat aja, kok. Ngak usah naif,” ujarnya.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang senantiasa memperjuangkan hak-hak rakyat kecil yang ditindas oleh oknum-oknum penegak hukum, telah memastikan untuk senantiasa mengaval kasus ini hingga tuntas.
“Jika dari kawan-kawan ada yang bunya informasi berharga terkait ini, bisa hubungi ke kami di 0817-489-0999 untuk Hotline LQ Indonesia Indonesia Law Firm,” pungkas Nathan. (Indra)