Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tanah Gogagoman

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Kubu Stella Mokoginta Cs selaku terlapor dałam perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat terkiat penguasaan tanah tanpa alas hak dan penyerobotan tanah yang terjadi pada 2017 silam mulai ketar-ketir.

Pasalnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri telah menyatakan akan melaksanakan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Hal itu, disampaikan Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH selaku Penasehat Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Sientje Mokoginta dan kawan-kawan yang merupakan pelapor sekaligus korban dalam perkara dugaan pemalsuan dan penyerobotan yang dilakukan pihak Stella Mokoginta Cs.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Nathan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik bahwa materi pemeriksaan yang didapat dari para pelapor, saksi juga terlapor yang telah dilakukan selama lebih dari satu tahun terakhir ini, kini akan memasuki tahap selanjutnya yaitu gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan penyidik, intinya mereka sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan gelar perkara. Tinggal tunggu Surat Perintah untuk melaksanakan gelarnya aja,” kata Nathan, Rabu (15/11/2023).

Nathan juga menyampaikan bahwa kliennya sangat berharap agar pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, adalah pihak yang memang benar memiliki andil dan keterlibatan dalam melakukan tindak pidana ini.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

“Kalau kita bicara materiilnya, kami sangat yakin bahwa sepatutnya semua pihak yang kemerin kami tarik sebagai terlapor, ditingkatkan statusnya jadi tersangka. Karena masing-masing dari mereka ini kan terima surat yang cacat administratifnya,” ungkap Nathan

Padahal, sambung Nathan, dari awal mereka tahu persis kalau itu bukan tanah milik mereka, sehingga setidak-tidaknya mereka bisa menduga kalau sertifikat itu bermasalah.

“Ya, harusnya ditolak dong, balikin. Tapi kenyataannya kan tidak begitu, mereka justru terima saja, bahkan belakangan justru malah klaim kalau itu tanah mereka berdasarkan hibah. Engga bener itu,” tegas Nathan.

Disinggung mengenai dugaan keterlibatan Stella Mokoginta di dalam perkara ini, Nathan menambahkan bahwa justru Stella Mokoginta-lah yang menjadi aktor utamanya.

“Berapa kali kemarin kan sudah kami sampaikan, kenapa kami ngotot sekali mau Stella jadi tersangka, ya karena memang Stella dan suaminya lah yang jadi mastermind di dalam perkara ini,” ulasnya.

“Engga murah loh menerbitkan sertifikat untuk tanah seluas itu, apalagi dengan jangka waktu yang sangat singkat. Kalau engga kaya-kaya banget, engga akan jadi,” tambanya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Belum lagi, lanjut Nathan, adanya fakta bahwa pihak lawan sampai dengan hari ini masih berusaha mengajukan upaya hukum terhadap kliennya. Padahal, menurut Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sertifikatnya telah dinyatakan batal dan telah dicabut dari peredaran oleh kantor pertanahan.

“Hal ini membuktikan perihal adanya bowheer dalam perkara ini. Nggak akan sulit menebak siapa diantara para terlapor ini yang punya kemampuan finansial sebesar itu,” sindirnya.

Oleh karena itu, Nathan berharap, agar penyidik senantiasa profesional dan objektif dalam menilai keseluruhan rangkaian peristiwa ini agar dapat menarik pihak-pihak yang sepatutnya bertanggung jawab.

“Kami engga mau intervensi, penyidik pun kami pikir sudah paham dan dapat menggambarkan sendiri konstruksi perkaranya. Tinggal sikat aja, kok. Ngak usah naif,” ujarnya.

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang senantiasa memperjuangkan hak-hak rakyat kecil yang ditindas oleh oknum-oknum penegak hukum, telah memastikan untuk senantiasa mengaval kasus ini hingga tuntas.

“Jika dari kawan-kawan ada yang bunya informasi berharga terkait ini, bisa hubungi ke kami di 0817-489-0999 untuk Hotline LQ Indonesia Indonesia Law Firm,” pungkas Nathan. (Indra)

Berita Terkait

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB