Ini Beberapa Pengungkapan Kasus Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para Pelaku Kejahatan

Foto: Para Pelaku Kejahatan

BERITA BEKASI – Selama bulan Oktober 2023 Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim, berhasil mengukap sebanyak 13 kasus tindak pidana. Satu diantaranya dirilis di Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada awak media, jajaran Polres Metro Bekasi menyampaikan 12 kasus yang terdiri dari beberapa tindak pidana atau kekerasan yang pertama kasus curat, curas, curanmor dan kasus pembunuhan.

Adapun kasus curas ada 4 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap dengan TKP daerah Sukaresmi, Cikarang Selatan kemudian Serang Baru Kecamatan Tarumajaya dan Cikarang Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian untuk kasus curat, ada 4 LP yang berhasil diungkap di TKP daerah Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Tambun dan Kecamatan Babelan.

Sementara, untuk kasus curanmor ada 3 LP yaitu di Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Tambelang dan Kecamatan Cikarang Timur.

Untuk kasus pembunuhan ada dua LP yang kemarin sudah dirilis Polsek Cikarang Utara yang terjadi di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Dari 12 kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 28 tersangka dengan barang bukti kasus pembunuhan, 1 helai kaos, 1 helai celana, satu pasang sendal warna hitam dan kaos kaki serta satu kayu berbentuk lancip (runcing).

Kemudian untuk kasus curas dengan barang bukti berhasil menyiya 3 unit sepeda motor, 1 bilah senjata tajam celurit, 1 buah plat mobil Nomor B 4341 FBA, 1 bilah golok dan badik 2 buah gobang serta 2 unit ponsel (HP).

Untuk kasus curas, barang bukti, satu unit HP, kwetansi, bukti rekening koran, tang, gunting, kunci ukuran 8, obeng, 2 tambang nilon, tutup kepala dan 2 buah switer, satu celana panjang, 1 buah gesper, 1 buah tanggga dan 20 rokok berbagai merek.

Untuk kasus curanmor dengan barang bukti, 2 unit sepeda motor 1 pucuk senjata tajam air sofgan, 5 buah tabung gas, 1 korek api berbentuk pistol dan 1 bilah badik, kunci T 3 buah dan 3 kunci gantungan.

Termasuk barang bukti kasus pembunuhan di Tambun. Untuk para pelaku kasus pembunuhan ada 2 orang yakni inisial KD (Ayu Lestari) dan SS.

Motif dari pelaku yakni menyangka bahwa korban yang dipukul dan dibunuhnya pernah berhubungan sesama jenis namun tidak ada konfensasinya (tidak membayar).

Kasus tindak pidana curat, pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling banyak 5 tahun atau denda paling banyak 60 puluh juta. Kemudian kasus Curas. Ancaman pidananya 9 tahun penjara.

Kasus pembunuhan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Kronologi kasus pembunuhan, pelaku menyangka korban adalah orang yang mirip mukanya dengan orang yang dia cari dan kemudian dendam.

Korban ini korban kecelakaan kemudian dia diamankan oleh masyarakat kemudian di taruh di warung, tiba-tiba oleh pelaku ini di pukul. (Agus)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB