BERITA BEKASI – Akhirnya, Perwakilan Aliansi Gerakan Rakyat & Mahasiswa (GERAM), Kota Bekasi, melaporkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (9/10/2023).
Kepada awak media, Kordinator Lapangan (Korlap), Bahry mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi tidak tegas dalam mengambil tindakan dugaan ketidak netralan ASN tersebut.
“Bukti video sudah diserahkan ke KASN terdapat beberapa oknum ASN di Kota Bekasi yang terlibat dalam kegiatan politik praktis,” kata Bahry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut, lanjut Bahry, merupakan kegiatan yang terlarang karena telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kegiatan ASN di dalam vidio yang beredar luas tersebut dapat mencederai nama baik Pemkot Bekasi. Bukti videonya sudah kita serahkan,” ulasnya.
Untuk itu, tambah Bahry, pihaknya memberikan laporan pengaduan kepada KASN segera menindaklanjuti kasus pelanggaran UU ASN di Kota Bekasi yang dengan terang-terangan terlibat dalam politik praktis.
“Kita mendesak KASN untuk segera mengambil tindakkan tegas agar menjadi pelajaran kedepan bagi para ASN untuk bisa menjaga sikapnya tidak terlibat dalam politik praktis,” pungkasnya. (Indra)