BERITA BEKASI – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Jatisampurna merupakan salah satu lokus penilaian pelayanan publik tahun 2023 di Kota Bekasi yang ditunjuk langsung Ombudsman Republik Indonesia.
Diketahui, Ombudsman RI merupakan salah satu Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah seperti BUMN, BUMD.
Termasuk, Badan Hukum milik Negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penilaian UPTD Puskesmas Jatisampurna Kota Bekasi, dilakukan pada Jumat 15 September 2023 lalu yang dihadiri Tim penilai dari Ombudsman RI dan didampingi Bagian Organisasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi.
Kepada Matafakta.com, Kepala Puskesmas Jatisampurna, dr. Julo Nelma Timisela, MM mengatakan, dalam akreditasi ini tampak hadir Tim penilai dari Ombudsman RI dan didampingi Bagian Organisasi Pemda Kota Bekasi.
Setelah itu, lanjut dr. Julo, Ombudsman melakukan penilaian dengan mewawancarai 4 orang pegawai Puskesmas yaitu Kepala Puskesmas, Petugas Front Liner, Petugas dokter pemberi layanan, Petugas Penatalaksana Pengaduan.
“Selain itu, Tim juga memantau sarana dan prasarana yang ada dan melakukan wawancara dengan pasien yang berkunjung di hari itu,” terangnya.
Ditambahkan, dr. Julo, ada beberapa indikator yang menjadi penilaian Tim Ombudsman RI antara lain, Indikator Input yang terdiri dari 5 indikator Kompetensi Pelaksana dan 8 Indikator Sarpras.
“Selanjutnya, Indikator Proses yang terdiri dari 11 indikator penilaian kepatuhan dan Indikator Output yang terdiri dari 5 indikator penilaian persepsi maladministrasi serta Indikator pengaduan yang terdiri dari 7 indikator,” pungkasnya. (Edo)