Soal Sengketa Informasi, Ahli Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir: Jaksa Dilarang Berpihak

- Jurnalis

Minggu, 24 September 2023 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir

Ahli Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir

BERITA JAKARTA – Dugaan kriminalisasi yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi PT. Bumigas Energi (BGE), terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPb) di Dieng dan Patuha mendapat kritikan tajam dari Pakar Hukum Pidana, Profesor Mudzakkir.

Sebab terkuaknya rencana itu saat Jaksa Raharjo Yusuf Wibisono membacakan hasil uji konsekuensi dalam persidangan sengketa informasi tentang permintaan data benar atau tidaknya Kejagung telah melakukan investigasi penelusuran informasi rekening milik PT. BGE di HSBC Hongkong tahun 2005, diruang sidang ruang Komisi Informasi Publik, Wisma BSG Jakarta pada Senin 11 September 2023.

Menurut penilaian Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta, Profesor Mudzakkir menuturkan, bahwa sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) antara PT. Bumigas Energi (BGE) dan Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keduanya sebagai pihak termohon informasi, adalah murni sengketa informasi bukan merupakan tindak pidana korupsi.

“Pendapat saya terkait dengan sengketa informasi di KIP seharusnya Kejaksaan menjaga jarak, karena itu adalah terkait masalah bisnis. Dan masalah bisnis bisa diselesaikan dengan hukum bisnis,” tutur Mudzakkir, Sabtu (23/9/2023).

Sebaliknya, Mudzakkir menyayangkan sikap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang tiba-tiba akan melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi PT. BGE setelah adanya sengketa informasi di KIP.

“Kalau ada sengketa bisnis jangan tiba-tiba digeser masalah pidana. Dan apabila masalah bisnis digeser menjadi pidana saya berpendapat tindakan Kejaksaan sudah melampaui kewenangannya, sehingga menyebabkan praktik penyelesaian perselisihan tidak sehat,” sesalnya.

Prof Mudzakkir mengatakan, Jaksa Agung merupakan penyidik yang bisa menggunakan kewenangannya untuk masalah korupsi. Akan tetapi Kejaksaan tidak mempunyai kewenangan untuk menggunakan sarana lain yang non korupsi.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

“Sehingga urusan sengketa, urusan perdata dalam praktiknya menjadi korupsi. Karena hukum sengketa bisa diselesaikan dengan hukum sengketa dan bisa diselesaikan dengan cara perdamaian bukan dengan cara korupsi, itu tidak boleh,” tegas pria yang kerap tampil di persidangan sebagai ahli pidana.

Dan jika Jaksa, sambung Mudzakkir, berpihak pada pihak tertentu dengan mengkorupsikan seseorang atau lawan sengketa juga tidak dibenarkan. Oleh sebab itu ia berpendapat bahwa Jaksa Agung menghindari memasuki konflik sengketa perselisihan dan jangan menggunakan kekuasaannya untuk mendukung salah satu pihak sengketa informasi di KIP.

“Jadi Jaksa harus tahu diri bahwa kewenangannya adalah hukum pidana dan kewenangan satu-satunya penyidik hanyalah korupsi. Jadi tidak semuanya yang diketahui semuanya praktik hukum korupsi,” pungkas Prof Mudzakkir. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB