BERITA BEKASI – Sejumlah warga diwilayah RT002-RW016 dan RT009-RW016, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, merasa keberatan dengan pendirian tiang milik provider jaringan internet atau wifi.
“Kami merasa keberatan dan terganggu dengan pemasangan tiang tersebut,” kata Yuli salah satu warga kepada Matafakta.com, Senin (18/9/2023).
Selain tidak ada persetujuan warga juga terdapat tiang yang dipasang diatas lahan milik warga, termasuk lubang yang digali ditinggalkan begitu saja tanpa diberi pengaman yang dapat membahayakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada PBB dan Sertifikat. Tiap tahun petugas Pamor nagihin PBB kelingkungan. Apa ini arti dari wujud perubahan dan pembangunan wilayah,” ketusnya.
“Nilai kearifan lokal perkampungan yang diabaikan pelaku perusahaan provider,” tambah warga yang berlokasi dibelakang SMK KGB 1 Ganda Agung itu.
Senada dengan Zali yang mengatakan, banyak warga komplain dengan keberadaan tiang provider tersebut. Bahkan kata dia, akan ada Ormas yang mau membuat laporan polisi atas keresehan warga setempat.
“Banyak yang komplain. Di Kampung tanah milik semua, bukan tanah pengairan. Meski banyak komplain sampai sekarang tidak juga digubris,” tegasnya.
Sementara itu, Tobing warga setempat mensinyalir adanya kepentingan oknum tertentu yang sengaja mengamini pemasangan tiang provider yang ditolak warga setempat.
“Ini bukan merupakan program lingkungan ataupun Pemerintah, akan tetapi kepentingan Perusahaan dan oknum tertentu, tapi jangan warga jadi korban,” tegas Tobing.
Informasi dilapangan, tiang-tiang yang dipasang itu merupakan milik PT. Asmo Jaya (AJ) yang kemudian menyewakan tiang-tiang itu ke provider.
“Betul pendirian sudah melalui izin RT dan RW, tapi kan warga menolak dan tidak butuh tiang itu diatas tanah warga yang bayar PBB,” jelas warga.
“Izin perusahaan sendiri tidak jelas ke pihak Pemerintah Kota Bekasi dan Lurah juga sudah jelas melarang,” tutupnya menambahkan. (Dhendi)