Kejari Jakbar Hentikan 44 Perkara Melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto

Foto: Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto

BERITA JAKARTA – Kinerja mumpuni ditunjukkan punggawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang kembali menghentikan 4 perkara untuk mengenapkannya menjadi 44 perkara tindak pidana umum yang dihentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Sunarto mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan proses penuntutan perkara tindak pidana umum sebanyak 44 perkara.

“Sampai saat ini Kejari Jakarta Barat telah melaksanakan penghentian proses penuntutan sebanyak 44 perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice,” kata Kasi Pidum Sunarto, Senin (28/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu bidang Pidum, akan terus melakukan inventaris perkara-perkara yang dapat dilakukan penghentian perkara melalui RJ.

“Yang mana tentunya sudah sesuai Peraturan Jaksa Agung atau Perja Nomor 15 tahun 2020 yaitu sejak penerimaan SPDP sampai dengan penerimaan berkas tahap satu saya selalu mengikuti perkembangan perkara tersebut,” terang Sunarto.

Baca Juga :  Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Pemberhentian proses penuntutan empat perkara berdasarkan RJ oleh Kejari Jakarta Barat disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Dr. Fadil Zumhana Harahap atas permohonan dari Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting diantaranya perkara tindak pidana pencurian, perkara penganiyaan dan tindak pidana penadahan.

Jampidum Fadil Zumhana, melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya Tersangka Muhammad Dicky bin Yarmansyah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kemudian kasus pencurian tersangka atas nama Muhamad Agus Saputra bin Abdulloh yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Selanjutnya Tersangka Dede Iskandar Saripudin bin Ilhamudin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Dan Tersangka Muhammad Abdul Azis alias Babeh bin Purwanto yang juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili

Menurut Fadil pemberian penghentian penuntutan terhadap empat kasus tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” ujar Fadil.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tandasnya.

Selanjutnya, Jam Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB