Kemenpan RB Ancam Cabut WBK dan WBBM Lembaga Mal Adminitrasi

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Imfor Garam Industri pada Kementerian Perindustrian

Kasus Korupsi Imfor Garam Industri pada Kementerian Perindustrian

BERITA JAKARTA – Predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Lembaga dan Kementerian merupakan hal yang musti rawat oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab untuk meraih gelar WBK dan WBBM bukan perkara mudah. Banyak tahapan yang harus dilaksanakan pada setiap unit satuan kerja wajib menerapkan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).

Pasalnya, jika merujuk Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK dan WBBM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika suatu Lembaga atau Kementerian diduga telah melakukan maladminitrasi akan terancam pencabutan predikat WBK dan WBBM,” terang Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce kepada Matafakta.com, Rabu (12/7/2023).

Namun, sambungnya, pencabutan WBK dan WBBM itu harus melalui rangkaian seperti informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa. Selanjutnya, Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).

Baca Juga :  TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

“Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi dilapangan, maka saat unit kerja atau satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK dan WBBM, predikatnya harus dicabut,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak hanya dilakukan pencabutan predikat, Kementerian PANRB juga melarang unit atau satuan kerja atau kawasan tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat menuju WBK dan WBBM selama 2 tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.

Perlu diketahui belum lama ini dalam persidangan pidana korupsi impor garam industri di Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya mendudukan lima terdakwa yakni Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu menghadirkan sosok bernama Ir. Muhammad Khayam (MK) mantan Dirjen IKFT pada Kementerian Perindustrian yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka impor garam industri oleh Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung.

Ketidakhadiran tersangka M. Khayam terlihat sejak sidang awal pembacaan surat dakwaan pada 23 Mei 2023 hingga persidangan ke-6, Rabu 21 Juni 2023, tersangka pun masih tidak tampak batang hidungnya.

Baca Juga :  LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal

Ada dugaan penetapan tersangka Ir. Muhammad Khayam (MK) oleh oknum Penyidik Pidsus Kejagung hanya sebagai “hiasan” disinyalir untuk mengelabui publik. Akan tetapi publik tidak bisa dikelabui oknum Penyidik Pidsus Kejagung.

Sebab Kuasa Hukum Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati sebelum proses mendengarkan keterangan saksi-saksi, meminta agar Majelis Hakim, memerintahkan Penuntut Umum untuk memboyong tersangka M. Khayam ke Pengadilan.

“Izin yang mulia sebelum sidang dimulai, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka M. Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni pada sidang Senin 19 Juni 2023 lalu.

Namun sayangnya, permintaan Kuasa Hukum Fredy Juwono kepada Majelis Hakim pimpinan Eko Aryanto bagaikan menepuk sebelah tangan. Hakim pimpinan sidang berdalih semua kembali ke Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Penuntut Umum,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni selaku Kuasa Hukum dari terdakwa, Fredy Juwono. (Sofyan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB