Agustus DPRD Jabar Bakal Tentukan Pj Gubernur Pengganti RK

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK)

Foto: Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK)

BERITA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat akan menentukan nama Penjabat (Pj) Gubernur pada Agustus 2023. Legislator saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pj Gubernur Jabar sendiri nantinya akan dipilih untuk menggantikan Ridwan Kamil (RK) yang masa jabatannya akan habis pada 5 September 2023 mendatang.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Bedi Budiman, dewan diberikan waktu satu bulan untuk mengusulkan nama Pejabat Sementara (Pj) ke Mendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami itu diberikan waktu sekitar satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis, 5 Agustus 2023. Kemungkinan Paripurna 1 Agustus 2023 itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menyampaikan ‘pamitan’,” kata Bedi.

Baca Juga :  Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Diakui Bedi, Legislator baru akan bekerja setelah surat Kemendagri turun. Sehingga saat ini, lanjutnya, belum ada pembahasan yang mengerucut pada penentuan Pj Gubernur.

“Kemudian, mulai proses itu, karena satu bulan itu datang surat dari Kemendagri,” sambungnya.

Sementara itu, mekanisme penunjukan Pj sendiri nantinya akan diputuskan oleh Kemendagri. Namun DPRD Jabar memiliki wewenang untuk mengusulkan tiga nama berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

“Jadi lewat fraksi. Jadi kalau kita melihat model DKI Jakarta itu kan ternyata setiap fraksi mengusulkan tiga nama. Karena yang diskoring itu 27 suara dari 4 kandidat yang muncul itu. Jadi dalam amplop tertutup mengusulkan tiga fraksi,” bebernya.

Disinggung soal calon bakal nama penjabat yang akan diusulkan, Bedi menjawab, saat ini belum ada. Dia menegaskan akan menunggu surat terlebih dahulu dari Kemendagri.

“Yang penting memahami Jawa Barat, mau datang dari unsur mana pun tentu saja diterima. Itu kan keputusannya ada di presiden,” Pungkasnya. (Dendi)

Berita Terkait

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:09 WIB

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB

Foto: Ali Hanafia Lijaya

Berita Utama

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Jan 2025 - 14:24 WIB

Aksi Insan Muda Indonesia di KPK

Berita Utama

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:15 WIB