Tak Terima Pesangon, Karyawan PT. PTP Malah Dihukum 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Malang betul nasib seorang karyawan PT. Putra Tehnik Perkasa (PTP) beralamat di Jalan Pioner No. 5, Penjaringan, Yosep Christanto yang dihukum 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.

Pasalnya, Yosep Christanto yang sudah mengabdikan dirinya dengan perusahaan selama 18 tahun itu, terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi karena dilaporkan penggelapan satu unit mobil Toyota Inova B 1844 UZJ milik perusahaan.

“Setelah mendapatkan surat PHK sepihak pada 13 Januari 2021, klien kami mengembalik mobil inventaris itu pada 25 Januari 2021, tapi ditolak dan ada berita acara penolakan,” kata Kuasa Hukum terdaka, Bhakti Dewanto kepada Matafakta.com, Kamis (22/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buat apa, sambung Bhakti, kliennya menggelapkan mobil perusahaan sementara haknya yang harus dibayarkan pihak perusahaan sebesar Rp395.537.500 sesuai anjuran Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Utara, selaku mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

“Sedangkan mobil Inova itu harganya hanya Rp150 juta lebih besar dari haknya. Dan itu belum termasuk komisi yang kalau dihitung mencapai Rp2 miliar. Jadi terlalu jauhlah kalau klien kami gelapkan mobil itu,” tandasnya.

Sementara itu, Yosep Christanto merasa dizolimi dan dikriminalisasi. Sebab, saksi Benny Onkosurja mengaku menandatangani BAP tanpa dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan di Polres Jakarta Utara Yosep mengaku tidak pernah mendapatkan SPDP.

“Saya juga beberapa kali ditawarkan penyidik Polres Jakarta Utara agar mencabut pengaduan di Polda Metro Jaya, terkait tuntutan hak saya diperusahaan dengan imbalan laporan di Polres Jakarta Utara dihentikan,” ungkapnya.

Yosep menambahkan, hasil keringatnya bekerja dan mengabdi di perusahaan selama 18 tahun tidak dibayar dan sekarang dibuat rekayasa kasus untuk bisa memenjarakannya agar pihak perusahaan selamat dari kewajibannya dari pesangon dan komisi.

“Sungguh sangat luar biasa, saya dituduh gelapkan mobil kantor senilai Rp150 juta. Sementara uang pesangon saya Rp395.537.500 yang jauh lebih besar dan uang komisi dari perusahaan, jika dihitung mencapai Rp2 miliar,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB