Junaedi Layak Diusulkan Jabat Pj Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Junaedi

Foto: Junaedi

BERITA BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan memasuki purna tugas pada tanggal 20 September 2023 atau 3 bulan lagi. Regulasi terkait pengisian jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota, DPRD Kota Bekasi punya hak mengusulkan 3 nama ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Syarat yang bisa direkomendasikan oleh DPRD yaitu Pejabat Tinggi Pratama.

“Untuk mengawal tahun politik seyogjanya yang faham betul kondisi Kota Bekasi. Seperti Pj Sekda Junaedi, Kadishub Provinsi Jabar Koswara Hanafi,” kata Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo kepada Matafakta.com, Rabu (14/6/2023).

Dikatakan Didit, dalam regulasi pengisian jabatan Pj Wali Kota, DPRD harus mengusulkan 3 nama calon Pj Kepala Daerah, untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Walikota.

Diakui Didit, hingga saat ini ada beberapa pejabat tinggi pratama senior yang memiliki track record baik seperti mantan Sekda, Reny Hendrawati, Pj Sekda Junaedi dan mantan Kadis Tata Ruang Kota Bekasi yang saat ini menjabat Kadishub Provinsi Jabar, Koswara Hanafi.

Menurutnya, pengusulan nama dari internal birokrat Kota Bekasi menjadi penting, karena terkait karakteristik daerah dan menjaga konduksifitas ditahun politik. “Kan nanti Pj menjabat setahun lebih dan harus kawal tahun politik,” terang Didit.

Merujuk Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan terakhir masa jabatannya tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Diangkat penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak Nasional pada tahun 2024,” terang Didit.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Wali Kota, diangkat penjabat Bupati atau Wali Kota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota. (Edo)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB