Panwascam Minta Pihak Kecamatan Cikarang Utara Tertibkan Alat Peraga Bacaleg

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panwascam Cikarang Utara

Panwascam Cikarang Utara

BERITA BEKASI – Panwascam Cikarang Utara meminta Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara agar segera menertibkan  Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum.

Kepada Matafakta.com, Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Imam Saripudin mengatakan, pihaknya memperbolehkan APS Bacaleg ataupun Partai dipasang ditempat umum, kecuali tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Meski begitu, sambung Imam, tetapi para bakal Caleg perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

Dikatakan Imam, saat ini perserta Pemilu hanya Parpol saja, sedangkan Bacaleg belum disebut sebagai perserta dikarenakan tahapannya belum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Untuk itu, ia menghimbau Bacaleg agar memperhatikan pemasangan APS sesuai dengan regulasi.

“Banyak APS Bacaleg yang bertebaran disekitaran Kecamatan Cikarang Utara. Untuk itu, kita akan bersurat kepada Camat Cikarang Utara agar dapat segera menginstruksikan Satpol PP agar segera menertiban HPS yang sudah melanggar regulasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus mengawal tahapan Pemilu 2024. Untuk memaksimalkan setiap tahapan, pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Diantaranya, pemasangan baliho atau spanduk yang mengganggu ketertiban umum.

“Iya, saat ini ramai informasi baliho dan spanduk Caleg yang bermunculan. Untuk mengawal, kita  berkoordinasi dengan KPU terkait dengan yang dimaksud. Kita akan lakukan kajian dulu, kalau ada yang melanggar kita tindak lanjuti dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB