Panwascam Minta Pihak Kecamatan Cikarang Utara Tertibkan Alat Peraga Bacaleg

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panwascam Cikarang Utara

Panwascam Cikarang Utara

BERITA BEKASI – Panwascam Cikarang Utara meminta Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara agar segera menertibkan  Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum.

Kepada Matafakta.com, Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Imam Saripudin mengatakan, pihaknya memperbolehkan APS Bacaleg ataupun Partai dipasang ditempat umum, kecuali tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Meski begitu, sambung Imam, tetapi para bakal Caleg perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

Dikatakan Imam, saat ini perserta Pemilu hanya Parpol saja, sedangkan Bacaleg belum disebut sebagai perserta dikarenakan tahapannya belum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Untuk itu, ia menghimbau Bacaleg agar memperhatikan pemasangan APS sesuai dengan regulasi.

“Banyak APS Bacaleg yang bertebaran disekitaran Kecamatan Cikarang Utara. Untuk itu, kita akan bersurat kepada Camat Cikarang Utara agar dapat segera menginstruksikan Satpol PP agar segera menertiban HPS yang sudah melanggar regulasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus mengawal tahapan Pemilu 2024. Untuk memaksimalkan setiap tahapan, pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Diantaranya, pemasangan baliho atau spanduk yang mengganggu ketertiban umum.

“Iya, saat ini ramai informasi baliho dan spanduk Caleg yang bermunculan. Untuk mengawal, kita  berkoordinasi dengan KPU terkait dengan yang dimaksud. Kita akan lakukan kajian dulu, kalau ada yang melanggar kita tindak lanjuti dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    
Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   
Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris
Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi
Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB