BERITA BEKASI – Panwascam Cikarang Utara meminta Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara agar segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum.
Kepada Matafakta.com, Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Imam Saripudin mengatakan, pihaknya memperbolehkan APS Bacaleg ataupun Partai dipasang ditempat umum, kecuali tempat pendidikan dan tempat ibadah.
Meski begitu, sambung Imam, tetapi para bakal Caleg perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Imam, saat ini perserta Pemilu hanya Parpol saja, sedangkan Bacaleg belum disebut sebagai perserta dikarenakan tahapannya belum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Untuk itu, ia menghimbau Bacaleg agar memperhatikan pemasangan APS sesuai dengan regulasi.
“Banyak APS Bacaleg yang bertebaran disekitaran Kecamatan Cikarang Utara. Untuk itu, kita akan bersurat kepada Camat Cikarang Utara agar dapat segera menginstruksikan Satpol PP agar segera menertiban HPS yang sudah melanggar regulasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus mengawal tahapan Pemilu 2024. Untuk memaksimalkan setiap tahapan, pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Diantaranya, pemasangan baliho atau spanduk yang mengganggu ketertiban umum.
“Iya, saat ini ramai informasi baliho dan spanduk Caleg yang bermunculan. Untuk mengawal, kita berkoordinasi dengan KPU terkait dengan yang dimaksud. Kita akan lakukan kajian dulu, kalau ada yang melanggar kita tindak lanjuti dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Mul)