BERITA BEKASI – Disaat gugatan uji materi masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum disimpulkan amar putusannya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, melontarkan pernyataan miring yang menimbulkan kegaduhan Nasional.
Denny menyebut bahwa “MK akan mengabulkan gugatan sistem Pemilu terbuka menjadi tertutup”. Hal itulah yang akhirnya menjadikan alasan seorang pemuda asal Bekasi, Muhamad Khaidar Subagya mendatangi Polresta Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan polisi pada Selasa 30 Mei 2023.
Kepada Matafakta.com, Muhamad Khaidar Subagya menyatakan, sebagai generasi muda yang berasal dari Bantargebang Bekasi merasa sangat prihatin dengan ribuan bahkan ratusan ribu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang menjadi galau baik itu, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasian ribuan Bacaleg se-Indonesia jadi down, galau bahkan patah semangat akibat pernyataan ngawur dari Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana bahwa MK akan memutus Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional tertutup yakni, coblos Partai,” kata Khaidar, Jumat (2/6/2023).
Padahal, sambung Khaidar, kita semua bisa melihat bahwa para Bacaleg baik itu Nomor 1 ataupun Nomor sepatu sedang berjuang mati-matian dibawah untuk memperoleh dukungan dan kepercayaan masyarakat agar dapat terpilih menjadi Wakil Masyarakat untuk duduk di Parlemen nantinya.
“Saya Muhamad Khaidar Subagya secara pribadi, berkeinginan Pemilu 2024, tetap dilaksanakan dengan Proporsioanal Terbuka. Jadi ada kompetisi antar Caleg baik internal Partai maupun eksternal dan membuka peluang bagi caleg-caleg Nomor buncit Nomor sepatu berpeluang terpilih di dapilnya masing masing,” ujar Khaidar.
Sampai saat ini, kata Khaidar, dirinya masih bertanya-tanya mengapa seorang Pakar Hukum Tata Negara sekaliber, Denny Indrayana yang juga Mantan Wamenkuham RI, membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan saat dia tengah berada di Melbourne Australia.
“Disana Denny sedang mengajar kah, berpraktik advokat di Australia atau menjaga-jaga bila akibat pernyataannya tersebut menimbulkan masalah besar dia bisa aman dan tidak tersentuh gitu???,” sindir Khaidar.
Sebagai seorang advokat sepertinya Denny Indrayana sudah mengesampingkan bahwa dia terikat Undang-Undang (UU) Advokat dan Kode Etik Advokat yang tidak dibenarkan mengemukakan sesuatu di depan publik yang persoalannya masih berproses dan belum diputus oleh Pengadilan.
“Saya Muhammad Khaidar Subagya menegaskan bahwa saya membuat surat pelaporan ke Kepolisian tidak ada sama sekali peran Mahfud MD, kelompok coklat atau siapapun juga seperti yang dituduhkan. Saya dan seluruh anak Bangsa berkomitmen untuk menjaga situasi Nasional menjelang Pemilu 2024 berjalan aman damai,” ucapnya.
Khaidar menambahkan, Denny Indrayana harus segera kembali ke Indonesia untuk mempertanggung jawabkan pernyataan ucapannya tersebut yang telah menimbulkan berbagai polemik negatif. Kedepan, Polri bisa saja memanggil saudara, Denny Indrayana. Ketika Denny dipanggil tidak perlu ada pihak yang kepanasan atau kebakaran jenggot.
“Denny dipanggil Polri kan mungkin sebagai orang yang akan dimintai keterangannya, tidak sebagai saksi, apalagi tersangka Polri sebagai lembaga penegak hukum kapan saja Polri dapat memanggil Warga Negara untuk dimintai keterangan, termasuk dengan Denny Indrayana,” pungkas Khaidar. (Indra)