Berkedok Cinta, Uang Tabungan Kakek Rijanto Rp20 Miliar Bures Digarong

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kakek Rijanto

Foto: Kakek Rijanto

BERITA JAKARTA – Persidangan dugaan pencurian dan penggelapan senilai Rp12 miliar lebih dengan terdakwa Hanny (60) sampai pada agenda saksi meringankan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (3/5/2023).

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sutaji, Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan Verra Wennas saksi untuk meringankan terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi Verra tidak tahu banyak mengenai permasalahan yang yang membuat terdakwa Hanny bisa duduk di kursi pesakitan sehingga terkesan bukanya meringankan malah kesaksianya memberatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Verra menerangkan bahwa dirinya kenal dengan terdakwa sekiar 5 – 6 tahun silam tinggal di satu Apartemen namun beda tower yaitu di Apartemen Mediterania Garden Residence. Setahu saksi, terdakwa tinggal dengan Rijanto suami terdakwa.

“Setahu saya Rijanto kondisinya sehat, namun pernah mendengar dari cerita terdakwa kalau Rijanto pernah dirawat di Rumah Sakit, cerita sudah lama. Kalau Rijanto dipulangkan kerumah anaknya saya tidak tahu,” kata Verra.

“Terakhir saya melihat Rijanto di Apartement sebelum Covid-19 dan mengenai uang yang ditarik oleh terdakwa saya kurang tahu,” tambah Verra.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Berawal dari cintanya kepada Hanny, Rijanto kakek renta ini kehilangan uang puluhan miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrian Al Masudi menjerat terdakwa dengan Pasal 365 dan 372 KHUP yakni pencurian dan penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan terdakwa telah menggunakan ATM dari Bank UOB atas nama Widyawati Rijanto (Rijanto) sedikitnya Rp60.300.000.

Sementara terdakwa yang hidup berumah tangga tanpa pernikahan sejak tahun 2015 dan berakhir tahun 2020, tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto.

“Hanya Rijanto saja yang dapat menggunakan ATM Bank UOB,” tegas Jaksa sambil menyebutkan terdakwa membobol ATM UOB itu pada tanggal 1, 3, 7 September 2020 dengan perincian masing – masing  Rp30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp300 ribu.

Dalam persidangan Rabu 5 April 2023 lalu Kakek Rijanto dan dua anak pelapor, Hadianto Rijanto dan Niny Rijanto membernarkan dakwaan Jaksa tersebut.

Rijanto Mengalami Sakit Stroke

Kepada wartawan Hadianto menegaskan, ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000, saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi. Ketika itu ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp20 miliar.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Bahkan Widyawati, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya Rijanto agar ayahnya tidak terlantar,” katanya.

Ternyata, lanjutnya, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua Apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di Kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.

“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di Kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ketus Hadianto sedih.

Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian supaya perkaranya dicabut dengan barter satu Apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga Rijanto.

“Inilah kisah, habis manis sepah dibuang atau ada uang abang disayang dan tidak tak uang abang ditendang,” pungkas Hadianto menyesalkan sikap terdakwa. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB