Berkedok Cinta, Uang Tabungan Kakek Rijanto Rp20 Miliar Bures Digarong

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kakek Rijanto

Foto: Kakek Rijanto

BERITA JAKARTA – Persidangan dugaan pencurian dan penggelapan senilai Rp12 miliar lebih dengan terdakwa Hanny (60) sampai pada agenda saksi meringankan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (3/5/2023).

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sutaji, Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan Verra Wennas saksi untuk meringankan terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi Verra tidak tahu banyak mengenai permasalahan yang yang membuat terdakwa Hanny bisa duduk di kursi pesakitan sehingga terkesan bukanya meringankan malah kesaksianya memberatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Verra menerangkan bahwa dirinya kenal dengan terdakwa sekiar 5 – 6 tahun silam tinggal di satu Apartemen namun beda tower yaitu di Apartemen Mediterania Garden Residence. Setahu saksi, terdakwa tinggal dengan Rijanto suami terdakwa.

“Setahu saya Rijanto kondisinya sehat, namun pernah mendengar dari cerita terdakwa kalau Rijanto pernah dirawat di Rumah Sakit, cerita sudah lama. Kalau Rijanto dipulangkan kerumah anaknya saya tidak tahu,” kata Verra.

“Terakhir saya melihat Rijanto di Apartement sebelum Covid-19 dan mengenai uang yang ditarik oleh terdakwa saya kurang tahu,” tambah Verra.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Berawal dari cintanya kepada Hanny, Rijanto kakek renta ini kehilangan uang puluhan miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrian Al Masudi menjerat terdakwa dengan Pasal 365 dan 372 KHUP yakni pencurian dan penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan terdakwa telah menggunakan ATM dari Bank UOB atas nama Widyawati Rijanto (Rijanto) sedikitnya Rp60.300.000.

Sementara terdakwa yang hidup berumah tangga tanpa pernikahan sejak tahun 2015 dan berakhir tahun 2020, tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto.

“Hanya Rijanto saja yang dapat menggunakan ATM Bank UOB,” tegas Jaksa sambil menyebutkan terdakwa membobol ATM UOB itu pada tanggal 1, 3, 7 September 2020 dengan perincian masing – masing  Rp30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp300 ribu.

Dalam persidangan Rabu 5 April 2023 lalu Kakek Rijanto dan dua anak pelapor, Hadianto Rijanto dan Niny Rijanto membernarkan dakwaan Jaksa tersebut.

Rijanto Mengalami Sakit Stroke

Kepada wartawan Hadianto menegaskan, ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000, saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi. Ketika itu ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp20 miliar.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

“Bahkan Widyawati, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya Rijanto agar ayahnya tidak terlantar,” katanya.

Ternyata, lanjutnya, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua Apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di Kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.

“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di Kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ketus Hadianto sedih.

Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian supaya perkaranya dicabut dengan barter satu Apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga Rijanto.

“Inilah kisah, habis manis sepah dibuang atau ada uang abang disayang dan tidak tak uang abang ditendang,” pungkas Hadianto menyesalkan sikap terdakwa. (Dewi)

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB