JPU Dakwa Trio Penikmat Dana Proyek PT. PGAS Solution di Pengadilan Tipikor Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Ketiga Terdakwa

Suasana Persidangan Ketiga Terdakwa

BERITA JAKARTA – Trio terdakwa korupsi penyalahgunaan dana proyek PT. Pertamina EP yang dilakukan PT. HAS Sambilawang sejak 2018 hingga 2020 yakni, Bambang Indarno Siswandi, Agus Pancabayu Setiawan dan Nurlia sebesar Rp37,7 miliar.

Ketiganya, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/4/2023).

Dalam keterangan persnya, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, para terduga pelaku korupsi didakwa Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian atas dakwaan JPU, terdakwa Agus Pancabayu Setiawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan terdakwa Bambang Indarno Siswadi dan Nurlia tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Perkara ini berawal pada Desember 2018 PT. Pertamina EP melakukan pelelangan pekerjaan pembangunan saran pendukung gas compressor C W engine cemara barat field Jatibarang asset-3 Cirebon dengan pemenang lelang PT. HAS Sambilawang.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

PT. HAS Sambilawang sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang Nomor: 368/EP3200/2018/S0 tanggal 19 Desember 2018.

Selanjutnya, karena PT. HAS Sambilawang tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk melakukan pekerjaan, sehingga PT. HAS Sambilawang melakukan kerja sama dengan PT. PGAS Solution berdasarkan perjanjian Nomor: 003/DIR-HAS/SPK-NFG-JTB/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 senilai Rp37.781.500.000,00.

Selanjutnya, dengan alasan untuk melaksanakan pekerjaan tahap engineering, PT. PGAS Solution mencairkan anggaran sebesar Rp5.845.859.246 kepada terdakwa, Bambang Indarno Siswandi namun dana tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan pekerjaan akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yakni terdakwa Agus Pancabayu Setiawan dan terdakwa Nurlia. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB