BERITA JAKARTA – Trio terdakwa korupsi penyalahgunaan dana proyek PT. Pertamina EP yang dilakukan PT. HAS Sambilawang sejak 2018 hingga 2020 yakni, Bambang Indarno Siswandi, Agus Pancabayu Setiawan dan Nurlia sebesar Rp37,7 miliar.
Ketiganya, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/4/2023).
Dalam keterangan persnya, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, para terduga pelaku korupsi didakwa Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian atas dakwaan JPU, terdakwa Agus Pancabayu Setiawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan terdakwa Bambang Indarno Siswadi dan Nurlia tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Perkara ini berawal pada Desember 2018 PT. Pertamina EP melakukan pelelangan pekerjaan pembangunan saran pendukung gas compressor C W engine cemara barat field Jatibarang asset-3 Cirebon dengan pemenang lelang PT. HAS Sambilawang.
PT. HAS Sambilawang sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang Nomor: 368/EP3200/2018/S0 tanggal 19 Desember 2018.
Selanjutnya, karena PT. HAS Sambilawang tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk melakukan pekerjaan, sehingga PT. HAS Sambilawang melakukan kerja sama dengan PT. PGAS Solution berdasarkan perjanjian Nomor: 003/DIR-HAS/SPK-NFG-JTB/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 senilai Rp37.781.500.000,00.
Selanjutnya, dengan alasan untuk melaksanakan pekerjaan tahap engineering, PT. PGAS Solution mencairkan anggaran sebesar Rp5.845.859.246 kepada terdakwa, Bambang Indarno Siswandi namun dana tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan pekerjaan akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yakni terdakwa Agus Pancabayu Setiawan dan terdakwa Nurlia. (Sofyan)