Pengamat IDD: Kasus Peneliti BRIN, Bukti Belum Paham Budaya Digital

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengamat IDD, Bambang Arianto

Foto: Pengamat IDD, Bambang Arianto

BERITA YOGYAKARTA – Pengamat media sosial Institute for Digital Democracy (IDD) Yogyakarta menilai unggahan konten peneliti BRIN yang telah membuat kegaduhan, kian membuktikan bahwa warganet Indonesia belum memahami sepenuhnya apa itu budaya digital.

“Sejatinya bila kita memahami budaya digital dengan baik di Indonesia, tentulah seorang peneliti tidak akan sembarangan memberikan komentar bercabang di media sosial,” kata Bambang Arianto kepada Matafakta.com, Kamis (27/4/2023).

Bila kita, sambung Bambang, memahami dengan baik kultur budaya digital, tentu konten yang akan kita unggah di media sosial harus dicermati terlebih dahulu.

“Apakah konten yang akan kita unggah tersebut bisa menimbulkan multitafsir atau tidak? Apalagi menyinggung SARA inikan bisa berbahaya sekali dan bisa menciptakan pembelaan sosial bila itu berkaitan dengan kewargaan,” jelasnya.

Ingat kultur warganet Indonesia masih reaktif dan sangat mudah sekali di buat gaduh. Artinya, bila kita tidak cermat dalam mengunggah konten di media sosial, tentu dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan yang bisa menyulut potensi pembelaan sosial yang berkepanjangan.

“Mari kita sebagai warganet menjadikan pembelajaran terhadap kasus peneliti BRIN untuk lebih berpikir jernih dan rasional sebelum mengunggah konten di media sosial,” pesannya.

Bila semisalnya tengah menghadapi masalah atau persoalan pribadi lebih baik jangan bermain media sosial. Dikarenakan biasanya persoalan pribadi akan menyulut emosi yang tidak terkendali.

“Apalagi media sosial itu akan mengajak kita untuk membaca berbagai komentar dan konten yang dampaknya bisa membuat menyulut emosi seseorang,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB