BERITA JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar periode 2017 hingga 2019.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeiksaan alat bukti, surat dan keterangan sejumlah saksi, sehingga penyidik berkesimpulan bahwa tersangka HYL selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor:91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023,” ujar Soetarmi selaku Kasipenkum Kejati Sulsel dalam keterangan persnya, Selasa (11/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jaksa Soetarmi kedua tersangka diduga menerima untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
“Setelah Jaksa penyidik menetapkan status tersangka, maka terhadap tersangka HYL dan tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar,” tegasnya.
Kasus posisi:
Bahwa tersangka HYL dan tersangka IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi.
Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen. Sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.
Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari penyimpangan yang terjadi mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,3 miliar.
Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Sofyan)