PSI Digas Bawaslu, IAW: Gimana Dengan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto?  

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto

Foto: Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto

BERITA BEKASISikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menangani dugaan kampanye Ketua Umum PSI Giring saat menggelar acara “Ngamen Bareng Giring” di Bekasi Timur cepat bergerak dengan memanggil Pengurus PSI Kota Bekasi untuk dmintai klarifikasinya.

Namun, sikap Bawaslu Kota Bekasi itu berbeda ketika Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto diduga melakukan kampanye dini yang sangat masif seperti, pembagian BLT dengan stikerisasi, menyebar formulir dukungan pada kader Posyandu, survey branding Tri Adhianto ala Camat Rawalumbu dan lain-lain.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi harus juga memanggil Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto terkait dugaan kampanye terselubung tersebut.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat pada kinerja Bawaslu merosot. Tidak boleh juga tebang pilih dalam melakukan fungsi dan peranan sebagai lembaga pengawasan, pencegahan dan penindakan Pemilu dan Pilkada. Nanti dibilang cemen Bawaslu sama masyarakat,” sindir Iskandar, Kamis (30/3/2023).

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyahil saat ditanya soal adanya surat pernyataan dukungan untuk Tri Adhianto yang dibagikan ke warga, bahkan kader Posyandu untuk diisi dengan menyerahkan copy KTP dijawab tidak masalah.

Ali menegaskan, terkait hal tersebut untuk saat ini boleh saja, sepanjang tidak ada pemaksaan atau intimidasi. “Untuk saat ini boleh saja, tapi tidak ada unsur pemaksaan atau intimidasi dan tergantung warganya mau atau tidak,” pungkas Ali. (Indra)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB