BERITA JAKARTA – Penyiksaan fisik yang dilakukan orangtua kandung terhadap anak yang diperkirakan usia 8 tahun di Desa Watumelomba, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara yang viral, mendapat perhatian dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Diketahui, Taming (42) warga Desa Watumalomba ayah kandung korban melakukan penyiksaan fisik secara membabi buta dengan kayu diseluruh kujur tubuh baik di kepala dan wajah, sekalipun korban menangis dan berteriak-teriak kesakitan namun pelaku tidak henti-hentinya memukul korban.
“Apapun kesalahan anak yang masih kecil tidaklah dibenarkan melakukan kekerasan seperti itu. Hal ini, tidak bisa ditoleransi,” tegas Arist kepada Matafakta.com, Rabu (29/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyiksaan yang brutal itu dilakukan Taming pada Rabu 22 Maret 2023 sekitar Pukul 13.00 di halaman sekolah MIS Watumalumba, Kabupaten Bomnana, Sulawesi Tengara.
Setelah Aparat Kepolisian dan Aparatur Desa Watumalumba mengetahui beredarnya video kekerasan tersebut, langsung ke tempat kejadian perkara untuk mememui pelaku penyiksaan brutal tersebut.
Pada pertemuan itu, ayah korban mengakui dan membenarkan telah melakukan penyiksaan terhadap anaknya dan mengakui kesalahannya. Dihadapan Aparatur Desa dan Kepolisian, Taming diminta untuk membuat surat pernyataam untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Atas penyiksaan yang begitu bengis itu, Komnas Perlindungan Anak meminta Dinas Sosial Bombana Sulawesi Tengara untuk segera melakukan assesment terhadap korban dan keluarganya.
Tak lupa, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak menyampaikan aspresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Apatur Penegak Hukum yang telah bekerja cepat.
Demikian juga, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada semua pihak yang sempat menerima video kekerasan viral itu untuk tidak menyebarkan luaskan kembali.
“Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun. Mari kita didik anak dengan kasih sayang,” pesan Arist.
Jika ditemukan kesalahan pada anak, tegurlah dan peringatkan anak kita dengan cara-cara lembut. Dan tempatkanlah anak sebagai amanah, anugerah dan titipan Tuhan, karena anak merupakan generasi keluarga dan bangsa.
Disamping itu, lanjut Arist, anak bukanlah lahir atas kehendaknya. Oleh karenanya sayangilah anak kita dan bebaskan anak kita dari kekerasan. Hindarilah kemarahan berlebih, dan kendalikan emosi dalam menghadapi prilaku anak.
Perlu diingat semua pihak bahwa segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak adalah tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana kurungan. Demikianlah respon Arist Merdeka Sirait atas beredarnya video kekerasan dan penyiksaan terhadap anak di Bombana. (Indra)