BERITA JAKARTA – Sejumlah nasabah yang mengaku sebagai korban gagal bayar perusahaan PT. Asuransi Jiwa Kresna menyatakan akan menempuh upaya hukum untuk mempolisikan perusahaan asuransi tersebut. Para nasabah mengaku, telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp16 miliar rupiah.
Hal ini diungkapkan, Advokat Jaka Maulana, SH dari Firma Hukum Merah Putih yang sebelumya telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum bagi para nasabah PT. Asuransi Jiwa Kresna tersebut.
“Jadi kami secara resmi dari Firma Hukum Merah Putih selaku Kuasa Hukum para korban telah melayangkan surat peringatan atau somasi ke Asuransi Jiwa Kresna, terkait gagal bayar yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi klien kami,” terang Jaka baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Jaka, permasalahan itu bermula ketika PT. Asuransi Jiwa Kresna menawarkan produk berupa Krena Link Investa (K-Lita) dan Protecto Investa Kresna (PIK) ke pada para korban.
“Tawaran produknya, Asuransi Jiwa Kresna mengiming-imingi keuntungan sebagai manfaat investasi sebesar 8,75 persen hingga 9,25 persen dari jumlah uang pokok atau premi yang dibayarkan,” terang Jaka.
Tergiur dengan iming-iming bunga tersebut, para korban ini pun kemudian bersedia menyerahkan uang kepada Asuransi Jiwa Kresna sebagai pembayaran polis yang nilainya mencapai Rp16,9 miliar.
“Namun, ternyata pada sekitar bulan Mei 2020, manfaat investasinya disetop sepihak oleh PT. Asuransi Jiwa Kresna, bahkan hingga batas waktu yang ditentukan, uang pokok yang telah dibayarkan pun tidak kunjung dikembalikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam peringatannya tersebut, Firma Hukum Merah Putih menghimbau kepada PT. Asuransi Jiwa Kresna untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para nasabahnya dengan nilai total keseluruhan Rp16,9 miliar rupiah.
Langkah ini, menurut Jaka, merupakan langkah awal bagi pihaknya dalam mengupayakan penyelesaian dan pemulihan hak bagi para korban terkait permasalahan gagal bayar ini.
“Somasi ini sifatnya masih persuasive, kami masih membuka kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara-cara kekeluargaan,” ujarnya.
Dari yang kami pahami, para korban ini hanya menginginkan pemulihan haknya dan itu yang akan senantiasa kami upayakan.
Jaka juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dengan mempolisikan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Kresna, terkait permaaslahan ini.
Intinya, tambah Jaka, pihaknya masih coba upaya untuk berdamai, tapi kalo pun ternyata tidak ada penyelesaian, maka dengan sangat terpaksa kami akan menempuh upaya lanjutan yaitu melaporkan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Kresna ke pihak kepolisian.
“Kalau tidak ada penyelesaian ya kami akan polisikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan asuransi dan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (Sofyan)