Permohonan Maaf MA Bukti Keberpihakan Dalam Kasus Hakim Agung

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Pasca tertangkapnya Hakim Agung Gazabal Saleh dalam perkara dugàan suap, SIAGA 98 menghormati dan mengapresiasi sikap Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan Ketua MA, Syarifudin memohon maaf atas peristiwa yang menimpa beberapa Hakim Agung dan Aparatur MA.

“Sikap ini adalah bentuk nyata menghormati proses hukum yang menimpa siapapun, termasuk orang-orang di institusinya,” ujar Hasanuddin selaku Koordinator Siaga 98 dalam siaran persnya, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga :  Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Dikatakan Hasanuddin, tidak ada yang kebal hukum semua sama dimata hukum siapapun harus menjalani prosesnya secara baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada posisi ini kami menyatakan sebagai bentuk keberpihakan pimpinan MA pada penindakan yang dilakukan KPK dan peristiwa ini menjadi pembelajaran dan upaya membenahi diri serta mengembalikan kepercayaan publik,” ucap Hasanuddin.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

“Kami yakin bahwa Pimpinan MA akhirnya mengetahui duduk perkaranya dan mengetahui bahwa penyidik KPK telah memiliki dasar yang kuat, baik alat bukti maupun prosedur yang sah dalam menangani perkara ini,” tambahnya.

Hasanuddi berharap pernyataan maaf tersebut tentu dapat mengclearkan bahwa setidaknya hakim yang mengadili praperadilan akan berlaku objektif dan tidak terpengaruh oleh sebab yang diadili adalah Hakim Agung GS. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB