Vonis Rendah Perkara Migor, Jampidsus: Kami Banding atas Putusan Hakim

- Jurnalis

Kamis, 5 Januari 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidsus Kejagung RI, Febri Ardiansyah

Foto: Jampidsus Kejagung RI, Febri Ardiansyah

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah memastikan lembaganya mengajukan banding atas putusan Weibinanto Halimdjati alias Lin Chin Wei dan kawan-kawan dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Yang jelas kami masih berproses dan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Febri disela-sela kegiatan Rakernas Kejaksaan RI di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Seperti telah diketahui Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dijatuhi putusan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa Lin Che Wei, divonis selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono saat membacakan putusan, Rabu (4/1/2023).

Lin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Lin dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

JPU meyakini, Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya.

Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minya goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB