BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah memastikan lembaganya mengajukan banding atas putusan Weibinanto Halimdjati alias Lin Chin Wei dan kawan-kawan dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Yang jelas kami masih berproses dan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Febri disela-sela kegiatan Rakernas Kejaksaan RI di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Seperti telah diketahui Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dijatuhi putusan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Terdakwa Lin Che Wei, divonis selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono saat membacakan putusan, Rabu (4/1/2023).
Lin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Lin dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
JPU meyakini, Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya.
Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minya goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun. (Sofyan)