Oknum Dept Collector Ancam Bunuh Wartawan di Bekasi Dilaporkan UU Pers

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Deplolektor

Aksi Deplolektor

BERITA BEKASI – Kericuhan antar wartawan dan oknum debt collector di Jalan Raya Lemah Abang Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara tepatnya di Pertigaan Lampu Merah Dekat Polres Metro Bekasi pada Selasa (6/12/2022) lalu, menuai babak baru.

Aksi premanisme tak terpuji yang dilakukan oknum debt collector atau biasa disebut mata elang kepada para pencari berita dengan mengahalang halangi, intimidasi dan mengancam pewarta saat melakukan peliputan penarikan paksa mobil berlanjut pelaporan dengan aduan pasal berlapis dan Perlindungan Pers UU No. 40 Tahun 1999.

Kepada Matafakta.com, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Metro Bekasi, Didit Junaidi mengatakan, dirinya bersama perwakilan Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi, sudah melakukan audiensi ke Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan.

“Tadi sore kami perwakilan wartawan Pokja Polres sudah melakukan audiensi bersama Kapolres dan didampingi Kasatreskrim. Polisi masih meminta keterangan satu saksi lagi dan mengumpulkan alat bukti,” kata Didit, Jumat (9/12/2022) malam.

Menurut Didit, proses hukum masih berjalan dan dirinya menegaskan tidak ada kata damai pada kasus ini. Sebab, para pewarta dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang (UU) yaitu UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

“Artinya proses ini tetap berlanjut dan tidak ada satu pun dari anggota Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi yang melakukan pertemuan dengan mata elang. Kita berprinsip, proses hukum ini tetap berlanjut,” tegas Didit lagi.

Dengan pelaporan ini, tambah Didit, dirinya berharap agar menjadi efek jera kepada para oknum debt collector atau mata elang yang tindak tanduknya selalu meresahkan masyarakat.

“Disamping itu, kita juga membantu masyarakat agar perbuatan oknum debt collector yang arogan agar jangan sampai meresahkan masyarakat,” pungkas Didit. (Hasrul)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB