Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pasangan Suami Istri Lesti Kejora Dengan Rizky Billar

Foto: Pasangan Suami Istri Lesti Kejora Dengan Rizky Billar

BERITA JAKARTA – Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary dalam jumpa persnya menyampaikan bahwa Rizky Billar saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur dari penyelidikan hingga menjadi penyidikan, berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti visum maka status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kombes Pol E Zulpan, Rabu (12/10/2022).

Dikatakan Zulpan, berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 ayat (1) yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

“Tentunya hal tersebut, didukung dengan alat bukti yang lain, termasuk visum sehingga ancaman pidananya selama 5 tahun penjara. Pasal 55 keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka,” ulasnya.

Rencananya, tambah Zulpan, tindak lanjut untuk menentukan penahanan terhadap tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar nantinya akan disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary dan Kasie Humas, AKP Nurma.

“Untuk kelanjutannya setelah menetapkan status tersangka Rizky Billar yaitu menentukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Nanti Kapolres Jakarta Selatan dan Kasie Humas yang menyampaikan,” pungkas Zulpan. (Edo)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB