Soal Bandara Tjilik Riwut, PN Palangkaraya Kabulkan Gugatan Kejati Kalteng

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Palangkaraya Kabulkan Gugatan Kejati Kalteng

PN Palangkaraya Kabulkan Gugatan Kejati Kalteng

BERITA JAKARTA – Meski berlangsung alot selama delapan bulan persidangan, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Boxgie Agus Santoso, mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah belum lama ini.

Dalam perkara Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk, Kejati Kalteng selaku kuasa turut tergugat BPN Palangka Raya terkait gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut sebesar Rp264 miliar, Rabu (5/10/22) di PN Palangkaraya.

Alhamdulillah akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkam gugatan kami,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman, Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun), Edi Irsan Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim JPN yang sudah berhasil memenangkan gugatan dan yang juga sekaligus telah melakukan penyelamatan aset negara sebesar Rp264 miliar.

Baca Juga :  Tiga Hakim Agung "Tersengat" Perkara Gregorius Ronald Tannur?

“Kami berharap keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat terbaik dalam tugas dan semoga akan terjadi keberhasilan pada perkara lainnya yang telah dikuasakan kepada jajaran JPN Kejati Kalteng,” tuturnya.

Dia menjelaskan, sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tertanggal 3 Januari 2022 lalu.

“Dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT. Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangkaraya. Kajati Kalteng saat itu Iman Wijaya langsung memerintahkan Bidang Datun mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT. Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangka Raya,” terangnya.

Baca Juga :  Miris Melihat Corong Informasi "Soud Of Justice" Kejagung Terbengkalai

Langkah tersebut, menurut pihaknya untuk menyelamatkan aset negara, terlebih bandara dinilai sebagai objek vital, sehingga jangan sampai menggangu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.

“Setelah beberapa kali koordinasi langsung ke BPN Palangka Raya oleh Erianto N dan Kasie Da-TUN Amardi Barus akhirnya BPN Palangkaraya memberi kuasa kepada Kajati Kalteng yang selanjutnya diberi kuasa subtitusi kepada JPN Kejati Kalteng,” tutupnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB