Soal Bandara Tjilik Riwut, PN Palangkaraya Kabulkan Gugatan Kejati Kalteng

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Palangkaraya Kabulkan Gugatan Kejati Kalteng

PN Palangkaraya Kabulkan Gugatan Kejati Kalteng

BERITA JAKARTA – Meski berlangsung alot selama delapan bulan persidangan, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Boxgie Agus Santoso, mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah belum lama ini.

Dalam perkara Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk, Kejati Kalteng selaku kuasa turut tergugat BPN Palangka Raya terkait gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut sebesar Rp264 miliar, Rabu (5/10/22) di PN Palangkaraya.

Alhamdulillah akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkam gugatan kami,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun), Edi Irsan Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim JPN yang sudah berhasil memenangkan gugatan dan yang juga sekaligus telah melakukan penyelamatan aset negara sebesar Rp264 miliar.

“Kami berharap keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat terbaik dalam tugas dan semoga akan terjadi keberhasilan pada perkara lainnya yang telah dikuasakan kepada jajaran JPN Kejati Kalteng,” tuturnya.

Dia menjelaskan, sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tertanggal 3 Januari 2022 lalu.

“Dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT. Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangkaraya. Kajati Kalteng saat itu Iman Wijaya langsung memerintahkan Bidang Datun mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT. Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangka Raya,” terangnya.

Langkah tersebut, menurut pihaknya untuk menyelamatkan aset negara, terlebih bandara dinilai sebagai objek vital, sehingga jangan sampai menggangu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.

“Setelah beberapa kali koordinasi langsung ke BPN Palangka Raya oleh Erianto N dan Kasie Da-TUN Amardi Barus akhirnya BPN Palangkaraya memberi kuasa kepada Kajati Kalteng yang selanjutnya diberi kuasa subtitusi kepada JPN Kejati Kalteng,” tutupnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB