Ibnu Chuldun Dorong Kurator Negara Tingkatkan Kualitas Kinerja Urus Masalah Kepailitan

- Jurnalis

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibnu Chuldun Dorong Kurator Negara Tingkatkan Kualitas Kinerja

Ibnu Chuldun Dorong Kurator Negara Tingkatkan Kualitas Kinerja

BERITA JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mendorong Kurator Negara untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam pelaksanaan tugas pemberesan dan pengurusan kepailitan.

Kurator negara dalam hal ini adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) sesuai dengan amanat UUK-PKPU dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

“Kurator Negara juga harus memiliki suatu pola koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan yang kuat dalam penyelesaian kepailitan,” kata Ibnu, Sabtu (1/10/2022).

Seminar kepailitan ini digelar untuk memperkuat sinergi antara Balai Harta Peninggalan dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung atas harta pailit yang berada dalam sita umum dan sita pidana.

Dari seminar ini dibahas soal dampak kepailitan terhadap debitur. Salah satu akibat hukum terhadap Debitur yang dinyatakan pailit adalah Debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

Tugas BHP yang mewakili debitur selama proses kepailitan berlangsung selaku Kurator berwenang melakukan sita umum terhadap seluruh harta kekayaan Debitur pailit. Namun pelaksanaan tugas BHP selaku Kurator terutama dalam melakukan sita umum terhadap aset Debitur sangat berkaitan dengan tugas dan kewenangan instansi lain.

Bahkan kurator dalam melakukan sita umum terhadap aset Debitor, kerap kali menjumpai keadaan dimana aset yang merupakan milik Debitur pailit memiliki keterkaitan dengan proses penanganan perkara pidana yang sedang berlangsung.

Seperti dijadikan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian dalam hal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana penggelapan maupun tindak pidana lainnya.

Dengan kata lain, pada proses pengurusan dan pemberesan kepailitan tersebut terdapat kondisi dimana sita umum dalam hal kepailitan harus berhadapan dengan sita pidana dalam proses penanganan perkara pidana.

Pada kondisi tersebut, pelaksanaan sita umum atas harta pailit sering kali tidak dapat dilaksanakan oleh Kurator karena terdapat tumpang tindih antara keberlakuan sita umum oleh Kurator terhadap sita pidana oleh Aparat Penegak Hukum.

“Diharapkan melalui kegiatan seminar kepailitan ini terdapat pemahaman yang lebih mendalam mengenai kedudukan sita umum pada kepailitan terhadap sita pidana dalam proses penyelesaian perkara pidana,” kata Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, Agustina Setiyawati.

Oleh karena itu, tambah Agustina, perlu koordinasi yang kuat antar para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan perkara kepailitan dengan cepat dan tepat

Agustina juga menyampaikan hasil diskusi dalam seminar kepailitan ini juga dapat menjadi masukan dalam mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang diharapkan dapat memberikan penguatan dalam penerapan hukum kepailitan termasuk peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Balai Harta Peninggalan Jakarta, karena secara aktif menginisiasi terselenggaranya seminar kepailitan ini.

“Diharapkan nantinya seminar ini dapat menjadi awal dari langkah besar sinergitas antar pemangku kepentingan dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan,” pungkas Sudjonggo. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB