Kejari Jakarta Pusat Jebloskan Koruptor Rp24 Miliar ke Penjara

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakarta Pusat

Kejari Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menjebloskan Humaini, terpidana korupsi penerbitan sertifikat penjaminan kontra garansi bank kepada PT. Darma Perdana Muda (DPM) melalui PT. Asuransi Asei Indonesia (AAI) Kantor Cabang Jakarta 2 ke Rutan Kelas 1 Jakarta.

“Hari ini sekitar pukul 19.00 WIB Jaksa Eksekutor Seksie Pidsus bersama Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Humaini ke Rutan Kelas 1 Jakarta,” terang Bani Immanuel Ginting, Rabu (14/9/2022).

Menurut pria yang kerap disapa Ginting ini mengatakan, bahwa akibat perbuatan Humaini, negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar lebih. Pelaksanaan eksekusi tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 891K/Pid.Sus/2022 Tanggal 16 Maret 2022.

“Pada pokoknya menyatakan, pertama membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Februari 2021,” jelas Ginting.

Kedua, tambah Ginting, menyatakan terdakwa Humaini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”. Ketiga, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp400 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB