Kejari Jakarta Pusat Jebloskan Koruptor Rp24 Miliar ke Penjara

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakarta Pusat

Kejari Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menjebloskan Humaini, terpidana korupsi penerbitan sertifikat penjaminan kontra garansi bank kepada PT. Darma Perdana Muda (DPM) melalui PT. Asuransi Asei Indonesia (AAI) Kantor Cabang Jakarta 2 ke Rutan Kelas 1 Jakarta.

“Hari ini sekitar pukul 19.00 WIB Jaksa Eksekutor Seksie Pidsus bersama Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Humaini ke Rutan Kelas 1 Jakarta,” terang Bani Immanuel Ginting, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Menurut pria yang kerap disapa Ginting ini mengatakan, bahwa akibat perbuatan Humaini, negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar lebih. Pelaksanaan eksekusi tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 891K/Pid.Sus/2022 Tanggal 16 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada pokoknya menyatakan, pertama membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Februari 2021,” jelas Ginting.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kedua, tambah Ginting, menyatakan terdakwa Humaini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”. Ketiga, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp400 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB