Hebat…!!!, Kades Lambangsari Jalani Tugas Dibalik Sel Tahanan Kejaksaan

- Jurnalis

Minggu, 4 September 2022 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Foto: Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan

BERITA BEKASI Meski berada dalam sela tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, tak mengurangi langkah Kepala Desa (Kades) Lambangsari, PH, mengendalikan roda kepemerintahan Desa yang kini, menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat, terkait penegakkan hukum di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, beredar sebuah surat yang terdapat tandatangan Kades Lambangsari, PH yang tersebar disejumlah grup whatsapp, tentang program Lokakarya Mini Triwulan III yang dilakukan pihak Desa Lambangsari pada akhir Agustus lalu.

Seperti diketahui, PH sendiri, terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini masih berada dalam sel tahanan Kejari Kabupaten Bekasi sejak 3 Agustus 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Desa Lambangsari, Daryanti Rustiana Lestari mengatakan, sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi juga mempertanyakan surat edaran tersebut. Sebab, PH sendiri sudah berstatus tersangka.

“Bukannya, aparatur wilayah atau Kades gugur semua kewajibannya sebagai Kades apabila dia nyatakan sebagai tersangka kasus korupsi, makar, terorisme dan kasus pidana lainnya yang mengancam keamanan negara,” tutur Daryanti kepada awak media, Minggu (4/9/2022).

Selain itu, Daryanti juga mempertanyakan status hukum PH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Bekasi namun hingga kini juga tak kunjung dinonaktifkan dari jabatannya selaku Kades Lambangsari.

Baca Juga :  FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli

Bukankah, tambah Dariyanti, Kades diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati atau Walikota saat dia sudah dinyatakan sebagai tersangka, bukan malah dipertahankan dengan tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa.

“Menurut saya ada yang janggal disini, kenapa saat Kades tersebut sudah dinyatakannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan dan saat ini sedang ditahan kok masih bisa tandatangan undangan. Dimana wibawa Pemerintah,” pungkasnya. (Hasrul/PJK)

Berita Terkait

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:27 WIB

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:10 WIB

Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU

Berita Terbaru

FOTO: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

Berita Utama

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Minggu, 5 Jan 2025 - 15:27 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB