BERITA JAKARTA – Ribuan korban investasi bodong dibawah pembelaan LQ Indonesia Law Firm pimpinan Alvin Lim saat ini berduka, Rabu (31/8/2022).
Pasalnya, advokat yang dikenal vocal dan berani menyuarakan kebenaran itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas tuduhan dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepada Matafakta.com, salah satu klien LQ Indonesia Law Firm, AS mengaku kaget CEO LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara di PN Jakarta Selatan atas tuduhan atau dugaan pemalsuan KTP yang dipergunakan mantan kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aneh aja masa jumlah kerugian cuma Rp6 juta geget amat penegak hukum. Sementara kasus investasi bodong yang nilaian kerugian nasabah ratusan juta sampai miliaran ngak segeget itu. Korbannya ribuan lagi,” sindir AS.
Selain itu, sambung AS, kedua barang bukti KTP yang diduga dipalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan dan tidak ada satupun keterangan saksi menyatakan bahwa Alvin Lim mengunakan KTP palsu atau ikut serta mengunakan KTP palsu.
“Apalagi, kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan ditahun 2018 dan sekarang disidangkan ulang. Saya memang awam hukum, tapi setahu saya mana boleh kasus atau perkara yang sama disidang dua kali,” jelasnya bingung.
Menurut AS, tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai Rp6 juta rupiah. Meski begitu, AS mengklaim Alvin Lim tetap advokat terbaik yang pernah dikenal.
“Buat saya ngak heran di negeri ini kalau ada orang yang berani dan vocal menyuarakan kebenaran atau keadilan hukum pastilah akan dicari-cari bagimana caranya untuk menghancurkannya,” imbuh AS.
Senada dengan MS, apapun yang menimpa Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm saat ini, bukan malah akan menghancurkannya, tapi sebaliknya seorang Alvin Lim akan semakin kuat dan semakin dikenal sebagai advokat yang vocal dan berani dalam membela kliennya.
“Kami para korban investasi bodong dimanapun akan selalu memberikan doa yang terbaik untuk Pak Alvin Lim berserta LQ Indonesia Law Firm dalam perjuangannya untuk membela masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)