Bakar Pacar Hidup Hidup Dituntut 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Ibarat nasi telah menjadi bubur, Raihan Azinudin Arkhan alias Reyhan hanya bisa menyesali atas perbuatannya membunuh Cynthia Fajri Utami, sang pujaan hati dengan membakar hidup-hidup.

Akibat aksi kejinya itu, Rayhan pun dituntut pidana selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ZM. Yeni Rosalita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) sore.

Menurut penuturan Jaksa, ZM Yeni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terdakwa Rayhan terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara,” ucap Jaksa ZM Yeni dihadapan Ketua Majelis Hakim, Saptono, Selasa (9/8/22).

Kronologis perkara

Seorang wanita menjadi korban kekejaman kekasihnya yang tega membakarnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Korban sempat dirawat dirumah sakit lebih dari sepekan akhirnya wanita itu, menghembuskan nafas terakhirnya pada 16 Desember 2021.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Niat korban Cynthia membangun mahligai rumah tangga bersama kekasihnya Raihan harus berakhir duka, Jalinan asmara yang telah dirajut selama satu setengah tahun itu pun kandas akibat emosi yang menghancurkan semuanya.

Bahkan sebelum kejadian itu, Cynthia yang berprofesi sebagai perawat dan Rehan yang merupakan pegawai di dinas arsip dan perpustakaan Kabupaten Bekasi, disebut-sebut kerap cekcok hanya gara-gara perkara sepele.

Kamis, 9 Desember 2021 menjelang petang, Jalan Kenari 2 Senen, tempat indekos Cynthia berada terbilang sepi. Petang itu dara berusia 26 tahun tersebut juga tak menyadari jika petaka mengintainya. Setelah menunggu beberapa saat, muncullah Cynthia menemui Reyhan.

Tak lama kemudian entah setan apa yang merasuki Reyhan, tiba-tiba ia memantik korek api. Padahal dibawahnya ada botol air mineral berisi bensin. Tak pelak api membakar Cynthia. Rehan pun kemudian seolah-olah berusaha menyelamatkan Cynthia yang mengalami luka bakar lebih dari 50 persen.

Usai kejadian mengerikan itu, Cynthia sempat dirawat di rumah sakit selama sepekan dan telah menjalani tiga kali operasi. Selama itu juga Cynthia juga mendapatkan pendampingan psikologis. Namun nyawa Cynthia tak berhasil diselamatkan.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Cynthia kemudian dimakamkan di Pariaman, Sumatera Barat. Setelah kejadian itu, keluarga korban bergegas melaporkan kejadian itu ke polisi. Malam itu juga Rayhan diamankan petugas. Sedari awal keluarga korban sebenarnya telah mencium adanya ketidakberesan dalam kasus ini.

Apalagi sempat berhembus kabar jika korban disebutkan melakukan percobaan mengakhiri hidup dengan cara membakar diri. Pemeriksaan lanjutan kemudian juga mengungkapkan sebelum pembakaran itu antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok.

Selain itu, ditemukan pula bahwa ada percakapan melalui aplikasi yang mengatakan jika pelaku disebutkan mengancam akan membakar indekos Cynthia, entah apa alasannya. Cynthia kini telah beristirahat tenang dialamnya.

Sementara, Raihan harus mempertanggungjawabkan perilaku kejinya itu. Secara hukum, bukan tidak mungkin Reyhan yang kini berusia 24 tahun diancam pidana kurungan seumur hidup. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB