Kejaksaan RI Ekstradisi Pelaku Perampokan Warga Negara Honggaria

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Perampokan Robert Horvath di Ekstradisi ke Negara Asalnya

Pelaku Perampokan Robert Horvath di Ekstradisi ke Negara Asalnya

BERITA JAKARTA – Pelaku perampokan Robert Horvath Warga Negara Asing (WNA) asal Honggaria yang selama ini bersembunyi di Jakarta setelah melakukan aksi kejahatan akhirnya diekstradisi ke Honggaria oleh Pemerintah Indonesia pada, Kamis 4 Agustus 2022.

Pelaksanaan ekstradisi ini sebagai tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 Januari 2022.

Di Honggaria, Robert melakukan perampokan di rumah pria tua berusia 94 tahun. Di rumah itu dia berhasil menggondol sejumlah uang tunai, barang dan perhiasan.

Selama masa pelariannya Robert kerap bersembunyi di Kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan. Dia pun telah diadili secara “in absensia” di Honggaria dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negara tersebut serta divonis selama 2 tahun penjara.

Hal tersebut, berdasarkan District Court of Tatabanya Nomor: 5.B.770/2011/2, Tanggal 11 November 2011 yang kemudian 15 diubah dengan Putusan District Court of Tatabanya Nomor: 1.Bf.467/2011/8, Tanggal 8 Mei 2012.

Atas dasar putusan Pengadilan di Hongaria, Red Notice serta permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria, Kejaksaan sebagai pemegang kewenangan dalam melaksanakan persidangan ekstradisi mengajukan berkas perkara ekstradisi ke Pengadilan.

“Berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sependapat dan mengeluarkan Penetapan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 Januari 2022,” ucap Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumendana dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Dalam acara penyerahan itu turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Reda Manthovani, pihak Kepolisian RI, Kemenkumham dan Kemenlu. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB