DPO Pembobol Bank Mandiri Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan

BERITA JAKARTA – Agus Budio Santoso buronan sekaligus terpidana penggangsir Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebesar Rp120 miliar akhirnya diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting mengatakan, terpidana Agus Budio, ditangkap Tim Tabur saat berada di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 13. 40 WIB, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 214 K/Pid/2007 tanggal 3 Oktober 2007.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

“Terpidana Agus Budio Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” terang Ginting, Rabu (3/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, sambung Ginting, terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Selain itu, lanjut Ginting, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Agus Budio Santoso untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat pasti tertangkap Tim Tabur Kejaksaan RI,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB