Mantan Kepala Pimpinan PT. Pegadaian Divonis 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis terdakwa, Lusmeiriza Wahyudi mantan pimpinan PT. Pegadaian UPC Anggrek Jakarta Barat selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (27/7/2022).

Pasalnya, Lusmeiriza Wahyudi terbukti melakukan pidana korupsi sebesar Rp5,7 miliar dan tindak pidana pencucian uang. Sebab dia juga terbukti membagi-bagikan uang hasil kejahatan kepada sejumlah teman dekatnya, termasuk Uden sang paranormal.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Riyanto dalam amar putusannya Uden dan kawan-kawan mendapat uang ratusan juta dari terdakwa Lusmeiriza yang kala itu berhasil menghilangkan sejumlah barang gadaian milik PT. Pegadaian Unit Anggrek Jakbar secara misterius.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp5,7 miliar. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Riyanto.

Majelis hakim menyatakan Lusmeiriza terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Seusai pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febby Salahuddin mengatakan akan memanggil kembali para saksi yang telah menerima uang hasil korupsi dari terdakwa, Lusmeiriza.

Diantaranya, Rusdianto, Yulia dan Seno. Saksi Rusdianto mendapat dana sebesar Rp180 juta melalui transfer dan senilai Rp25 juta tunai. Kemudian saksi Yulia juga mendapatkan uang Rp27 juta dan saksi Seno suami dari Yulia, senilai Rp50 juta.

“Tentu kami akan bersikap atas putusan Majelis Hakim terkait para saksi yang telah menerima uang dari terdakwa Lusmeiriza,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB