Mantan Kepala Pimpinan PT. Pegadaian Divonis 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis terdakwa, Lusmeiriza Wahyudi mantan pimpinan PT. Pegadaian UPC Anggrek Jakarta Barat selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (27/7/2022).

Pasalnya, Lusmeiriza Wahyudi terbukti melakukan pidana korupsi sebesar Rp5,7 miliar dan tindak pidana pencucian uang. Sebab dia juga terbukti membagi-bagikan uang hasil kejahatan kepada sejumlah teman dekatnya, termasuk Uden sang paranormal.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Riyanto dalam amar putusannya Uden dan kawan-kawan mendapat uang ratusan juta dari terdakwa Lusmeiriza yang kala itu berhasil menghilangkan sejumlah barang gadaian milik PT. Pegadaian Unit Anggrek Jakbar secara misterius.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp5,7 miliar. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Riyanto.

Majelis hakim menyatakan Lusmeiriza terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Seusai pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febby Salahuddin mengatakan akan memanggil kembali para saksi yang telah menerima uang hasil korupsi dari terdakwa, Lusmeiriza.

Baca Juga :  LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal

Diantaranya, Rusdianto, Yulia dan Seno. Saksi Rusdianto mendapat dana sebesar Rp180 juta melalui transfer dan senilai Rp25 juta tunai. Kemudian saksi Yulia juga mendapatkan uang Rp27 juta dan saksi Seno suami dari Yulia, senilai Rp50 juta.

“Tentu kami akan bersikap atas putusan Majelis Hakim terkait para saksi yang telah menerima uang dari terdakwa Lusmeiriza,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB