Majelis Hakim PN Jakpus Bebaskan Penganjur Kekerasan Ketua KNPI Haris Pratama

- Jurnalis

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azis Samual alias H. Azis

Azis Samual alias H. Azis

BERITA JAKARTA – Kasus pengeroyokan yang dialami Ketua KNPI Haris Pratama berakhir dengan dibebaskannya terdakwa Azis Samual alias H. Azis dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartana menilai, perbuatan terdakwa Azis Samual yang didakwa menganjurkan untuk melakukan pengeroyokan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta hukum.

Sebab kata Hakim Dewa, kalimat “supaya memberi pelajaran” kepada saksi korban Haris Pratama malah ditafsirkan berbeda oleh para terdakwa lainnya yakni Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan dan Harpi Lestusen alias Apice, untuk melakukan tindak pidana kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa H. Azis Samual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap saksi korban Haris Pratama. Dan membebaskan terdakwa Azis Samual dari dakwaan Jaksa serta merehabilitasi nama baik terdakwa Azis Samual,” tutur Hakim Dewa dalam persidangan.

Baca Juga :  Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Dalam kasus tersebut, Jaksa Nugraha menjerat Azis Samual dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.  Meski demikian atas vonis Majelis Hakim, Jaksa Nugraha langsung menyatakan Kasasi atas putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam surat requisitornya, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan terhadap, Azis Samual.

Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana, dalam berkas dakwaan terpisah, menyatakan para terdakwa yaitu Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan dan Harpi Lestusen alias Apice terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada Haris Pratama.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan dan Harpi Lestusen alias Apice dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ucap dia.

Baca Juga :  LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal

Menurut Hakim Dewa, hal yang memberatkan atas perbuatan keempat terdakwa, telah membuat saksi korban Haris Pratama mengalami luka-luka. Sesuai surat dakwaan JPU, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana.

“Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan sopan selama dalam persidangan,” tutup dia.

Sebagaimana diketahui, Haris Pratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya (PMJ) dihari yang sama.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu. (Sofyan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB