Dugaan Oknum Jaksa Nakal Gelapkan Perkara Sewa Gedung OJK

- Jurnalis

Minggu, 3 Juli 2022 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jaksa

Ilustrasi Jaksa

BERITA JAKARTA – Rendahnya integritas penegak hukum dalam pemberantasan korupsi patut disesalkan. Hal ini tercermin dalam dugaan penghentian penanganan perkara korupsi pembiayaan sewa gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp394,3 miliar.

Konon tersiar kabar proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilakukan Kejaksaan Jakarta telah dilakukan sejak tahun 2020. Namun entah mengapa hingga kini perkara tersebut belum menunjukan perkembangan yang cukup signifikan untuk diadili ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut sumber mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus dimaksud telah dihentikan berdasarkan buku laporan kegiatan penanganan perkara Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Jakarta.

Meski demikian sang sumber masih enggan menyebutkan secara lugas kapan penghentian perkara itu dilakukan oleh oknum Jaksa Kejaksaan Jakarta.

“Sudah dihentikan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan buku laporan yang ada pada kami,” ucap sumber, Kamis (30/6/2022) di Jakarta.

Sementara itu, oknum Jaksa yang kini telah mendapat promosi dari Kejagung berinisial SUP maupun Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Ashari Syam, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan yang diajukan media ini.

Perlu diketahui berdasarkan informasi yang berkembang pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan sewa gedung untuk Kantor OJK tersebut.

Pasalnya, untuk sewa gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun 2018-2021, telah dibayarkan sebesar Rp412,3 miliar. Sementara gedung Wisma Mulia 2 telah dibayarkan sebesar Rp76,9 miliar.

Penyewaan kedua gedung tersebut telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu. Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, BPK sudah menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018 serta diperkirakan mencapai Rp394,3 miliar hingga Mei 2019. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB