BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengapreasiasi kinerja staf Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Barat atas serangkain capaian prestasi dalam melakukan penataan kembali sistem pemidanaan yang lebih adil, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat alias restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
“Saya mengapresiasi kerja staf Kejati DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ini adalah salah satu hal yang sangat positif,” ujarnya usai menyaksikan proses penghentian penuntutan melalui regulasi RJ di Kantor Kejati Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Sebab sambung dia, dalam penegakan hukum bukan semata berorientasi pada pemidanaan melainkan keadilan baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini satu langkah sejak Jaksa Agung menggulirkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kami ingin dalam penegakan hukum selalu mengedepankan sisi humanis,” terangnya.
Untuk itu, kata Jampidum, Jaksa harus memahami kondisi atau keadaan masyarakat. Sebab kejahatan itu memang ada dan Jaksa harus menegakan hukum. Akan tetapi ada tindak pidana yang kami boleh tidak melakukan penuntutan sesuai Pasal 139 KUHAP.
“Pasal 139 KUHAP berisi Jaksa dapat menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dapat dilimpahkan ke Pengadilan,” terang Fadil.
Sebagai informasi sejak digulirkan keadilan restoratif ini ada sekitar 1200 lebih perkara pidana ringan yang dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya di seluruh Indonesia.
“Jadi restorative justice ini perkara-perkara ringan yang tuntutannya dibawah 5 tahun kebawah,” tuturnya.
Dalam acara itu turut mendampingi Jampidum Fadil Zumhana, Wakil Kepala Kejati DKI Patris Yusran, Aspidum Kejati DKI Anang Supriatna, Kepala Kejari Jakut Atang Pujianto, Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga, dan Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto.
Kejari Jakpus menghentikan penuntutan atas nama tersangka Jimmy Tamaka yang telah melakukan pencurian satu unit handphone milik korban, Jenny Florida M. Tompul. (Sofyan)