Jampidum Apresiasi Kinerja Jaksa Dilingkungan Kejati DKI

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apresiasi Jampidum Kinerja Jaksa Dilingkungan Kejati DKI

Apresiasi Jampidum Kinerja Jaksa Dilingkungan Kejati DKI

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengapreasiasi kinerja staf Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Barat atas serangkain capaian prestasi dalam melakukan penataan kembali sistem pemidanaan yang lebih adil, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat alias restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

“Saya mengapresiasi kerja staf Kejati DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ini adalah salah satu hal yang sangat positif,” ujarnya usai menyaksikan proses penghentian penuntutan melalui regulasi RJ di Kantor Kejati Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Sebab sambung dia, dalam penegakan hukum bukan semata berorientasi pada pemidanaan melainkan keadilan baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat.

“Ini satu langkah sejak Jaksa Agung menggulirkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kami ingin dalam penegakan hukum selalu mengedepankan sisi humanis,” terangnya.

Untuk itu, kata Jampidum, Jaksa harus memahami kondisi atau keadaan masyarakat. Sebab kejahatan itu memang ada dan Jaksa harus menegakan hukum. Akan tetapi ada tindak pidana yang kami boleh tidak melakukan penuntutan sesuai Pasal 139 KUHAP.

“Pasal 139 KUHAP berisi Jaksa dapat menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dapat dilimpahkan ke Pengadilan,” terang Fadil.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sebagai informasi sejak digulirkan keadilan restoratif ini ada sekitar 1200 lebih perkara pidana ringan yang dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya di seluruh Indonesia.

“Jadi restorative justice ini perkara-perkara ringan yang tuntutannya dibawah 5 tahun kebawah,” tuturnya.

Dalam acara itu turut mendampingi Jampidum Fadil Zumhana, Wakil Kepala Kejati DKI Patris Yusran, Aspidum Kejati DKI Anang Supriatna, Kepala Kejari Jakut Atang Pujianto, Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga, dan Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto.

Kejari Jakpus menghentikan penuntutan atas nama tersangka Jimmy Tamaka yang telah melakukan pencurian satu unit handphone milik korban, Jenny Florida M. Tompul. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB