BERITA JAKARTA – Lagi-lagi persidangan pidana ujaran kebencian “jin buang anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi masih saja ditemukan seorang pria pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggunakan sandal jepit, Selasa (14/6/2022).
Kendati, didepan pintu masuk ruang sidang HM. Hatta Ali telah terpampang banner larangan pengunjung sidang menggunakan sandal jepit. Meski demikian tidak ada ketegasan dari pihak pengelola PN Jakpus terkait pemandangan tersebut.
Menurut keterangan petugas Keamanan Dalam (Kamdal) PN Jakpus mengatakan, bahwa pria yang menggunakan sandal jepit tersebut mengaku sedang sakit. Meskipun tidak terlihat seperti layaknya sedang sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu yang pakai sandal jepit mengaku sedang sakit kakinya,” tandas Kamdal setengah berbisik kepada awak media diruang persidangan.
Untuk diketahui, pengunjung sidang PN Jakpus mengunakan sandal jepit untuk yang keempat kalinya. Pertama pada Selasa 24 Mei 2022, Kedua, Selasa 31 Mei 2022, Ketiga, Senin 6 Juni 2022 dan Keempat, Selasa 14 Juni 2022.
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma Nomor 5 Tahun 2020, tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Dalam aturan Perma itu terdapat sejumlah larangan bagi orang yang hendak mengikuti jalannya persidangan termasuk menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi.
Selain itu, pengunjung sidang wajib berpakaian sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai bunyi Pasal 4 ayat (14). (Sofyan)