Manajer PT. MLI Buat Sujel Impor Baja di Rental Pramuka

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka T Manager PT, MLI

Tersangka T Manager PT, MLI

BERITA JAKARTA – Luar biasa ternyata pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) impor baja di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI, diduga hanya dilakukan dirental Pramuka Jakarta Timur.

Usut punya usut, ternyata Sujel impor baja yang dibuat di rental Pramuka yang disinyalir palsu itu, diduga dilakukan atau dibuat oleh seorang Manajer di PT. Meraseti Logistik Indonesia (MLI) berinisial T.

Akhirnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan T sebagai tersangka pemalsuan Sujel dalam perkara dugaan korupsi impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021.

Penetapan T Manager PT. MLI sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP– 25/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyebutkan, peran terduga T dalam perkara ini, bekerjasama dengan BHL.

“BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada T untuk diberikan kepada tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan Sujel di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” ujarnya, Senin (30/5/2022).

Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan Sujel di Jalan Pramuka Jakarta Timur dan setelah dipalsukan tersangka T kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan melakukan impor besi atau baja.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Tersangka T, tambah Ketut, adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, T dilakukan penahanan di Rutan Salemba, berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari kedepan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB