BERITA BEKASI – Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah melayangkan surat bernomor: No. TN. 02 006 440357 BCK 30-198 8 ke Pemerintah Desa (Pemdes) Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Tahun 2021 lalu.
Surat yang dilayangkan Kementerian PUPR itu, Permohonan Izin Status Penggunaan Pelepasan Asset Atas Tanah Wakaf Desa terkait rencana pengadaan lahan proyek Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 2B.
Dalam suratnya, Kementerian PUPR, memohon agar Pemerintah Desa Lambang Sari yang dijabat Pipit Haryanti, dapat memproses izin alis status penggunaan pelepasan tanah wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya, dalam klarifikasi dan pertemuan Tokoh pada 14 Mei 2022 yang berlangsung di Aula Desa Lambang Sari, Pipit Haryanti selaku Kepala Desa (Kades), tidak membahas adanya surat dari Kementerian PUPR bahwa lahan wakaf tersebut, bakal terkena proyek Tol Becakayu Seksi 2B.
“Klarifikasi Kades 14 Mei 2022 lalu itu, tidak muncul adanya surat Kementerian PUPR bahwa lahan wakaf tersebut ternyata terkena proyek Becakayu. Pertemuan hanya bahas nama TPU dan soal Wakif dan Nazir,” kata salah satu Tokoh yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/5/2021).
Justru, katanya, dirinya baru mengetahui sekarang itupun informasi dari awak media adanya surat Kementerian PUPR Tahun 2021, terkait permohonan agar Pemerintah Desa Lambang Sari, dapat memproses izin penggunaan pelepasan tanah wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ya, kalau memang benar adanya surat dari Kementerian PUPR itu harusnya dibahas juga dong, sehingga kita ngak sia – sia membahas nama buat TPU atau makam soal Wakif dan Nazir kalau buntutnya, ternyata terkena proyek Tol Becakayu,” tutupnya.
Sebelumnya, asset makam bekas perkebunan PT. Cibitung yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan itu, menuai polemik. Pasalnya, sertifikat alas hak tanah makam “Jati Adnan” menjadi atas nama pribadi Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Pipit Haryanti.
Menurut Pipit selaku Kades, hal itu dilakukan sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif sebagai yang mewakafkan dan Nazir atau Pengelola sekarang sifatnya hanya sementara. Rapat berikutnya atau yang akan datang baru menentukan kembali Nazir-nya sesuai yang ditetapkan bersama.
“Nama pribadi itu hanya sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif-nya atas nama saya sebagai Kepala Desa, Nazirnya sebagai Pemerintah Desa,” pungkas Pipit dalam klarifikasinya yang digelar di Balai Desa Lambang Sari. (Hasrul)
Sumber: Beritaekspres.com