Lahan Wakaf Desa Lambang Sari Ternyata Terkena Proyek Becakayu

- Jurnalis

Sabtu, 28 Mei 2022 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat Kementerian PUPR

Foto: Surat Kementerian PUPR

BERITA BEKASI – Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah melayangkan surat bernomor: No. TN. 02 006 440357 BCK 30-198 8 ke Pemerintah Desa (Pemdes) Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Tahun 2021 lalu.

Surat yang dilayangkan Kementerian PUPR itu, Permohonan Izin Status Penggunaan Pelepasan Asset Atas Tanah Wakaf Desa terkait rencana pengadaan lahan proyek Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 2B.

Dalam suratnya, Kementerian PUPR, memohon agar Pemerintah Desa Lambang Sari yang dijabat Pipit Haryanti, dapat memproses izin alis status penggunaan pelepasan tanah wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, dalam klarifikasi dan pertemuan Tokoh pada 14 Mei 2022 yang berlangsung di Aula Desa Lambang Sari, Pipit Haryanti selaku Kepala Desa (Kades), tidak membahas adanya surat dari Kementerian PUPR bahwa lahan wakaf tersebut, bakal terkena proyek Tol Becakayu Seksi 2B.

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

“Klarifikasi Kades 14 Mei 2022 lalu itu, tidak muncul adanya surat Kementerian PUPR bahwa lahan wakaf tersebut ternyata terkena proyek Becakayu. Pertemuan hanya bahas nama TPU dan soal Wakif dan Nazir,” kata salah satu Tokoh yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/5/2021).

Justru, katanya, dirinya baru mengetahui sekarang itupun informasi dari awak media adanya surat Kementerian PUPR Tahun 2021, terkait permohonan agar Pemerintah Desa Lambang Sari, dapat memproses izin penggunaan pelepasan tanah wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ya, kalau memang benar adanya surat dari Kementerian PUPR itu harusnya dibahas juga dong, sehingga kita ngak sia – sia membahas nama buat TPU atau makam soal Wakif dan Nazir kalau buntutnya, ternyata terkena proyek Tol Becakayu,” tutupnya.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Sebelumnya, asset makam bekas perkebunan PT. Cibitung yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan itu, menuai polemik. Pasalnya, sertifikat alas hak tanah makam “Jati Adnan” menjadi atas nama pribadi Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Pipit Haryanti.

Menurut Pipit selaku Kades, hal itu dilakukan sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif sebagai yang mewakafkan dan Nazir atau Pengelola sekarang sifatnya hanya sementara. Rapat berikutnya atau yang akan datang baru menentukan kembali Nazir-nya sesuai yang ditetapkan bersama.

“Nama pribadi itu hanya sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif-nya atas nama saya sebagai Kepala Desa, Nazirnya sebagai Pemerintah Desa,” pungkas Pipit dalam klarifikasinya yang digelar di Balai Desa Lambang Sari. (Hasrul)

 

Sumber: Beritaekspres.com

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB