Foto Erick Thohir di Gerai ATM Himbara Dinilai Tak Ber-Ahlak

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Foto Erick Thohir di Gerai ATM Himbara

Ada Foto Erick Thohir di Gerai ATM Himbara

BERITA JAKARTA – Kontestasi pemilihan Presiden tahun 2024 saat ini kian marak dan semakin tak terkendali meski kepentingan publik terganggu seolah hal tersebut bukanlah penghalang demi sang “jagoan” agar bisa berkiprah pada Pilpres mendatang sah-sah saja.

Melihat fenomena itu, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin melaporkan tindakannya kepada lembaga antirasuap untuk melakukan pencegahan dan monitoring terhadap peristiwa pemasangan iklan foto Menteri BUMN, Erick Thohir pada mesin Anjungan Tunai Mendiri (ATM) disejumlah gerai perhimpunan Bank milik Negara (Himbara).

Hasanuddin menduga, pemasangan foto Menteri Erick Thohir sarat dengan konflik kepentingan bahwa mesin ATM adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan penarikan uang atau transaksi non-tunai lainnya secara mandiri untuk mempermudah, menghemat dan mempercepat transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua informasi atau fitur yang tersedia di mesin ATM adalah yang berkaitan dengan informasi transaksi keuangan, sebagaimana ketentuan Bank Indonesia atau Perbankan mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu automated teller machine,” terangnya, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Dia menuturkan, pemasangan iklan layanan pada mesin ATM tersebut jelas tidak berkorelasi dengan pengertian, tujuan dan fungsi ATM sebagai sarana transaksi keuangan sebagaimana dimaksud.

“Oleh sebab itu, perbuatan ini patut diduga mengabaikan hak konsumen atau nasabah bank untuk mendapat informasi dalam batas yang berhubungan langsung dengan transaksi keuangan semata dan penyediaan iklan layanan yang tak berhubungan dengan transaksi keuangan dapat mengganggu kenyamaan nasabah,” jelasnya.

Kenyamanan ini, kata Hasanuddin, menjadi hak konsumen sebagai pengguna ATM berdasarkan Pasal 4, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

“Bahwa pemasangan iklan layanan pada mesin ATM tersebut patut diduga merupakan keputusan direksi Bank Himbara. Oleh karena itu, keputusan ini perlu diteliti dokumen adminsitratif dan studi kelayakannya, termasuk inisiatifnya,” jelas Hasanuddin lagi.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Apakah, sambung Hasanuddin, inisiatif Direksi atau Kementerian BUMN juga diteliti perintah administratifnya, sebab bernuansa konflik kepentingan (conflict of interest) antara Direksi Bank Himbara dengan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Sehingga, tambah, Hasanuddin mensinyalir hal tersebut sebagai bagian dari konflik kepentingan dalam kualifikasi gratifikasi pemberian dalam arti luas atau fasilitas lainnya atau setidaknya bentuk baru dari gratifikasi pemberian fasilitas lainnya.

Dalam hal Bank Himbara dan Kementerian BUMN menyampaikan alasan adanya core values baru ahlak yang merupakan singkatan dari amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kompetitif yang menjadi dasar iklan layanan.

“Kami berpendapat menjadikan mesin ATM sebagai sarana sosialisasi adalah keputusan yang tidak ber-ahlak berdasarkan core values tersebut,” sindirnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB