Kuasa Hukum “Tempelan” Alternatif Tunda Sidang

- Jurnalis

Selasa, 12 April 2022 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tipikor Jakarta

Tipikor Jakarta

BERITA JAKARTA – Ada-ada saja siasat oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di negeri ini hanya untuk menunda persidangan mereka rela mengorbankan kewibawaan lembaga penegak hukum, Selasa (12/4/2022). Pasalnya, oknum APH tersebut, diduga sengaja memanggil Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berinisial WHY sebagai kuasa hukum “dadakan”.

Sidang dagelan ini terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Widodo, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Sekretariat Deputi Pengembangan Industri dan Kelembagaan Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata.

Terdakwa Widodo, diduga telah menggelapkan dana milik Kementerian Pariwisata sebesar Rp400 juta. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) HBB dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuntut terdakwa pidana selama 5 tahun penjara.

Rencananya hari ini, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan surat pembelaan (eksepsi) dari Kuasa Hukum terdakwa Widodo. Namun, entah mengapa para Kuasa Hukum tidak hadir diruang persidangan Pengadilan Tipikor, sehingga ada dugaan JPU maupun Majelis Hakim sepakat menghadirkan kuasa hukum “dadakan”.

Dalam surat tuntutan pidana, JPU HBB menyatakan, terdakwa Widodo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB