Kenal Melalui Michat, Pria Pengangguran di Bekasi Tipu Wanita

- Jurnalis

Jumat, 8 April 2022 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin

BERITA BEKASI – Bermodus akan menikahi korbannya, seorang pria pengangguran berusia 35 tahun berinsial AS memperdaya seorang perempuan berusia 37 tahun berinisial SS. Korban mengalami kerugian jutaan rupiah karena tasnya dibawa pelaku yang melarikan diri.

Kejadian itu, terjadi di Bintara VIII, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat pada Jumat 18 Maret 2022 lalu sekitar pukul 05:00 WIB.

Semua itu, barawal ketika korban SS dan pelaku AS berkenalan melalui aplikasi michat yang kemudian melakukan pertemuan dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban.

“Dalam sehari mereka mengaku sebagai mamah papah. Pelaku mengaku sebagai pengusaha punya usaha macam-macam dan akan menikahi korban,” kata Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin, Jumat (8/4/2022)

Dalam pertemuan, korban mulai dari Depok berjalan pada malam hari ketemu di Jatinegara, Jakarta Timut. Setelah mereka bertemu, mereka malam malam bersama.

“Saat itulah diduga minuman korban ditaburi obat bius, sehingga korban pusing lemas. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel dan sempat melakukan hubungan badan,” ungkapnya.

Setelah digauli, kemudian korban diajak berangkat ke Karawang pukul 04:00 WIB. Sampai di Jalan Baru, Bintara VIII, korban ditendang kemudian jatuh dari motor.

Barang-barang korban yang ditaruh dalam tas hitam raib dibawa pelaku. Barang korban berupa HP, pasport, uang sebesar Rp5 juta yang ada di dalam tas dibawa kabur pelaku.

Korban yang sebelumnya bekerja sebagai TKW di luar negeri ini juga pernah menjadi tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Antara korban dan pelaku kenal selama 4 hari melalui aplikasi michat. Pelaku sudah melakukan hal yang sama selama 4 kali dan mengaku sebagai orang kaya dalam setiap memperdaya korbannya.

Petugas pun berhasil mengungkap kasus itu dan segera melakukan penangkapan pelaku dalam waktu 4 hari.

Dalam kasus itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya sepeda motor pelaku bernomor polisi B 4575 FMW.

Atas perbuatannya, pelaku AS terancam Pasal 365 ayat (1) dan (2), Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (Edo)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB