Terdakwa Sabu 1 Kilogram Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Rendahnya mentalitas Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam pemberantasan kejahatan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa patut disesalkan, Rabu (23/3/2022).

Pasalnya, APH atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakpus hanya menuntut pidana terhadap terdakwa, M. Pajar Rifai selama 8 tahun penjara dengan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa M. Pajar Rifai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.

Atas requisiotr atau tuntutan JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Majelis Hakim pimpinan R. Bernadette Samosir, memvonis terdakwa M. Pajar Rifai selama 7 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa M. Pajar Rifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum,” ucap Hakim Benadette. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB