Digugat, Kuasa Hukum Budiyanto Bantah Kliennya Wanprestasi

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Tergugat Budiyanto, Yatmin di PN Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Kuasa Tergugat Budiyanto, Yatmin di PN Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 260/Pdt.G/2021/PN Ckr antara Hartono M. Fadli selaku pihak penggugat dengan Budiyanto selaku pihak tergugat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat

Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat Hartono M. Fadli menghadirkan satu orang saksi atas nama, Suwandi selaku subkon dari PT. Harrosa Darma Nusantara (HDN).

Saksi dalam persidangan kali ini merupakan saksi yang ketiga yang dihadirkan pihak penggugat, setelah pekan lalu pihak penggugat menghadirkan dua ornag saksi yaitu Komarudin yang akrab disapa Edo selaku bagian keamanan Hartono M. Fadli serta Anton selaku driver truk dari PT. Harrosa Darma Nusantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum pihak tergugat Budiyanto, Yatmin mengatakan, saksi yang dihadirkan pihak penggugat fokus menjelaskan mengenai hubungan dalam pengangkutan stillord. Saksi mengambil stillord dari PT. Harosa, kemudian diolah di tempat Suwandi, memisahkan antara kawat dengan ban bekasnya. Keterangan yang disampaikan saksi Suwandi kata dia sebatas hal tersebut.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

“Untuk sidang berikutnya, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi. Kita pasti siapkan saksi-saksi yang mempunyai hubungan bisnis antara penggugat dan tergugat. Karena didalam perkara perdata ini, klien saya digugat karena dinilai melakukan wanprestasi, padahal tadi sudah kita tanyakan dimana letak wanprestasinya,” tegas Yatmin usai persidangan, Kamis (17/3/2022).

Sebagai Kuasa Hukum tergugat, Yatmin mengaku, tentunya harus membela Budiyanto dan kebenaran harus ditegakkan. Pihaknya tidak mencari menang dan kalah tetapi dalam rangka mencari kebenaran materiil didalam persidangan. Dikatakan Yatmin, kebenaran materiil ini harus didukung oleh alat-alat bukti dan saksi.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dari pihak penggugat, AA Muhammad Zaenudin mengaku saksi yang dihadirkan penggugat di persidangan kali ini menjelaskan mengenai harga dan jenis limbah stillord. Dirinya pun meyakini dengan dalil, pembuktikan serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan menguntungkan kliennya. Saksi pun menerangkan mendapatkan barang dari Budiyanto.

“Untuk saksi dari kami penggugat sudah cukup ya. Jadi minggu depan agendanya keterangan saksi dari pihak tergugat. Keterangan saksi sesuai dengan apa yang kami harapkan. Jikapun putusan tidak berpihak ke kita ya sesuai mekanisme aja ada banding ada kasasi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB