BERITA JAKARTA – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus atau Tipidsus, Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa), Sumatra Utara, melakukan penahanan terhadap dua pelaku dugaan korupsi pekerjaan pembangunan proyek jalan ruas Silimbat Parsoburan tahun anggaran 2020 sebesar Rp6,8 miliar.
“Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan inisial RS selaku Kepala UPTJJ Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dan A.G.G.S selaku Direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi,” ucap Kepala Kejari Tobasa, Baringin, SH, MH melalui pesan singkat, Kamis (17/2/2022) sore.
Baringin mengungkapkan peran tersangka RS dalam pelaksanaan pekerjaan bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan terhadap saudara A.G.G.S berperan selaku direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya soal upaya penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut lantaran khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Bahwa terhadap kedua tersangka oleh tim jaksa penyidik disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Passl 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 TAHUN 1999, tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” sebut Baringin.
Kronologis Perkara
Pelaksanaan pekerjaan ini menggunakan anggarannya APBD Provinsi Sumatera Utara yang masuk kedalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), Dinas Bina Marga Konstruksi Sumut cq UPT JJ Tapanuli Utara tahun anggaran 2020 sebesar Rp6,8 miliar
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli terhadap hasil pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq pemprov Sumutn berdasarkan hasil audit sebesar lebih kurang Rp500 juta,” beber dia.
Ditambahkannya, selain ditemukan dugaan fakta terkait ketidaksesuaian hasil pekerjaan, tim jaksa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPA merangkap PPK dalam proses tender perkerjaan.
“Dimana KPA dan PPK tidak menginformasikan terkait adanya perubahan pagu anggaran akibat refocusing. Sehingga telah melanggar etika dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutup Baringin. (Sofyan)